SATPOL PP - Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Rianto mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban keramba jaring apung (KJA) dan keramba jaring tancap (KJT) di wilayah Bendungan Jatigede.

Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan KJA dan KJT di Jatigede. "Kami masih dalam pembahasan teknik. Untuk waktunya belum dapat kami informasikan. Masih mengumpulkan informasi dari dinas terkait, termasuk instansi vertikal dari TNI, dan Polri," kata Bambang, usai rapat persiapan penertiban KJA dan KJT di Kantor Satpol PP, Kamis (6/2/2020).

Dikatakan, penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pelajaran KJA maupun KJT di Waduk Jatigede. "Yang jadi sasaran tentunya KJA dan KJT, semuanya akan kami tertibkan sesuai dengan pelarangan yang dicantumkan di dalam peraturan daerah," tuturnya.

Meski demikian, Bambang mengakui ada penolakan terhadap rencana penertiban tersebut. Penolakan diantaranya datang dari Forum Komunikasi Orang Terkena Dampak (FKOTD) Waduk Jatigede. "Surat penolakan sudah kami terima, itu kami jadikan pertimbangan. Namun penertiban akan kami lakukan secara persuasif. Syukur-syukur warga membongkar sendiri KJA dan KJT-nya," tuturnya. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)