BKPSDM - Para peserta tes CPNS harus bersabar. Pasalnya walaupun dalam pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) nilai yang diperoleh telah melebihi passing grade, namun belum tentu mereka bisa melaju ke tahapan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sumedang Endi Ruslan mengatakan kuota yang diambil untuk test SKB hanya 3 orang per formasi. "Artinya jika formasi A ada 1 orang dan yang lulus SKD ada 20 orang, maka yang lolos ke tes SKB hanya posisi 3 besar setelah sebelumnya yang 20 orang ini dirangking berdasarkan nilai yang diperoleh," kata Endi, Selasa (18/2/2020).

Jadi, lanjut Endi, tidak serta merta mereka yang lukus SKD bisa ikut SKB pada pelaksanaan tes CPNS ini. "Regulasinya dari pusat memang begitu. Idealnya, mereka yang telah lulus SKB bisa melaju ke tahap selanjutnya," kata Endi.

Menurutnya, untuk Kabupaten Sumedang dalam penerimaan CPNS tahun 2020 ini kuotanya ada 235 formasi atau akan ada 705 peserta yang akan ikut SKB. Namun ada dua formasi yang tidak ada pendaftarnya yaitu untuk formasi disabilitas sebanyak dua orang. "Untuk formasi disabilitas ini akan kita serahkan kembali ke pusat," katanya.

Pengumuman resmi hasil SKD batas akhirnya sampai 28 Februari dan pelaksanaan tes SKB rencananya antara 25 Maret sampai 10 April.  Sedangkan skor yang akan diambil untuk menentukan kelulusan perbandingannya hasil SKD 40% dan SKB 60%. (end).

(penerbit: sumedangkab.go.id)