SUMEDANGKAB.GO.ID, DINKES - Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang membatasi jumlah pengunjung untuk semua puskemas diwilayah Sumedang dimasa pandemi covid 19 ini. Pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran covid 19.

"Sesuai dengan Perbup pembatasan pengunjung di setiap puskesmas dibatasi 75% dari pengunjung biasa sebelum adanya pendemi covid 19," jelas Kabid Pelayanan Kesehatan, Emay Kusmayati, Minggu (18/10/2020)

Kebijakan ini lanjut Emay tentunya perlu diketahui oleh masyarakat sehingga tidak terjadi penumpukan pasien yang mau diperiksa di puskesmas.

Namun, meski dibatasi, pendapatan puskesmas tidak berkurang karena hampir sebagian besar pasien puskesmas merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menggunakan faskes 1 di puskesmas setempat. Sementara, puskesmas akan mendapatkan dana dari penyelenggara JKN yaitu BPJS berdasarkan kapitasi atau mengikuti jumlah peserta JKN yang terdaftar di suatu puskesmas.

“Pendapatan puskesmas itu kini sebagian besar memang dari BPJS karena pasien sudah banyak yang menjadi peserta JKN, sehingga puskesmas setiap bulan pasti diberina dana berdasarkan jumlah pasien atau peserta JKN yang terdaftar di puskesmas,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Ekky Riswandiyah.

Menurut Ekky, ada 3 indikator yang mempengeemsaruhi kinerja dari puskesmas yaitu kontak sehat, rujukan non spesialis dan juga prolanis (program.pengelolaan penyakit kronis).***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)