KOTA – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)   Dinas Sosial, Kejaksaan Negeri dan Polres Sumedang membahas penanganan untuk anak berhadapan dengan hukum.

Untuk menangani hak-hak anak, Kejaksaan Negeri Sumedang meluncurkan Program Jaksa Peduli Anak, Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban (Jatinangor).  "Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan pendampingan terhadap anak yang terlibat kasus hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Riski Fahrudin, di Ruang Rapat Dinas Sosial Kabupaten Sumedang.

Dengan pelayanan pendampingan ini, diharapkan bisa menghilangkan trauma yang dialami oleh anak. Sehingga anak bisa melakukan kegiatan sehari-harinya seperti semula. 

Wakil Ketua P2TP2A, Retno Ernawati mengatakan, untuk mendukung program tersebut pihaknya menyiapkan tenaga psikolog untuk mengembalikan mental anak yang terlibat tindak pidana. 

Selain itu juga sudah dibuat tim, yang terdari dari unsur Kejari, Polres, P2TP2A, Camat, Kades, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama. Bahkan, kata dia, Bupati Sumedang sudah mengeluarkan SK untuk mendukung program tersebut.

"Bila perlu ke psikiater untuk pemulihan silahkan datang ke sini. Untuk program Jaksa Peduli Anak ini tidak dikenakan biaya alias gratis, karena sudah ada anggarannya dari Pemkab Sumedang," katanya. 

P2TP2A saat ini sedang menangani 20 kasus yang melibatkan kekerasan pada perempuan dan anak. [agn]

(penerbit: sumedangkab.go.id)