SUMEDANGKAB.GO.ID, Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang yang sedianya digelar 8 April 2020 ditunda akibat adanya pandemic korona. Namun, penundaan ini ternyata disesalkan dan dikeluhkan para calon kades. Apalagi ketika penundaan ini belum diketahui sampai kapan.

Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi I DPRD Sumedang dari PAN, Dudi Supardi menyatakan, adanya keluhan para calon kades dianggap wajar.  Menurutnya, banyak calon kades yang mengadu kepada pihak DPRD perihal keberatan penundaan pilkades tersebut.

“Para calon sangat keberatan dengan diundurnya pelaksanaan pilkades serentak, tapi usulan penundaan jadwal ini karena terbentur dampak keadaan yang memaksa akibat mewabahnya Covid -19. Yang diantaranya semua masyarakat dimanapun harus menjaga jarak,  physical distancing, dan menghindari kerumunan orang banyak. Sedangkan pelaksanaan pilkades serentak tentunya akan mengundang kumpulan ribuan massa,” kata Dudi, Rabu (8/4/2020).

Dudi menambahkan, sebetulnya bukan hanya pilkades serentak saja yang ditunda pelaksanaannya.  Bahkan pilkada serentak di sejumlah daerah pun sama diundurkan dengan batas waktu yang belum ditentukan sampai mewabahnya Covid 19 dinyatakan mereda.

Sementara, ketika disinggung tentang kebutuhan penerbitan perbup atau surat edaran sebagai penguatan perubahan pelaksanaan pilkades, Dudi menyebutkan, pihak Pemkab cukup menerbitkan surat dari DPMD sebagai koordinator panitia pilkades serentak.

"Surat dari DPMD saja sudah bisa mewakili Perbup, karena ini kasuistis (tidak semua desa sekabupaten), dan surat cukup ke desa karena desa yang bersangkutan sebagai tim pelaksana juga," tuturnya.

Dudi menambahkan bahwa ia memang menerima banyaknya keluhan dan pertanyaan calon kades terkait penundaan plikades. Pihaknya sudah melalukan koordinasi dengan pihak DPMD. Pertimbangan penundaan pelaksanan pilkades ini berdasar pertimbangan kesehatan masyarakat yang harus menjadi lebih diutamakan.***(nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)