JATINANGOR - Perajin senapan angin di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor diminta taat hukum dan tidak lagi membuat senjata api rakitan ilegal. Pembuatan senjata api rakitan akan merugikan bagi pengrajin maupun keluarga. Hal tersebut disampaikan Ketua Koperasi Cipacing Mandiri (Kocima), Cucu Suryaman saat mengikuti kegiatan testimoni pengrajin senapan angin Kocima, di Jl. Cipacing Kecamatan Jatinangor, Rabu (11/3/2020).

"Saya menghimbau serta mengajak kepada rekan-rekan pengrajin senapan angin untuk patuh dan taat hukum, dan jangan sekali kali melanggar aturan seperti membuat senjata api rakitan karena hal ini sangat berbahaya baik diri kita, keluarga maupun orang lain," ujarnya.

Himbauan tersebut, kata Cucu, karena dirinya pernah mengalami berurusan dengan hukum, akibat membuat dan menjual senjata api rakitan. "Intinya gak ada untung maupun manfaatnya bagi kami, yang ada adalah banyak mudaratnya," katanya.

Ia mengajak kepada para pengrajin, khususnya generasi muda untuk menjaga nama baik daerah, yang sejak dulu dirintis oleh para sesepuh. "Dengan susah payah Cipacing ini terkenal akan sentra kerajinan senapan anginnya. Sebagai generasi muda dan sebagai generasi penerus tentunya harus bangga," katanya.

Lebih jauh, Ia mengajak para generasi muda untuk menjaga warisan leluhur, dengan cara meningkatkan kualitas dan mutu dalam pembuatan senapan angin. Sehingga wilayah Cipacing semakin dikenal sebagai sentra pembuatan senapan angin. "Agar lebih dikenal yang positifnya, jaga kerukunan, kekompakan, dan jaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," ujar Cucu. (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)