
Penulis : Endan D Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi
BAPENDA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang berupaya terus memberikan kemudahan bagi para wajib pajak (WP) dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu kebijakan yang saar ini dikeluarkan Bapenda terkait layanan perbaikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).
Kepala Bapenda Sumedang Rohana mengatakan saat ini para wajib pajak yang ingin melakukan perbaikan SPPT PBB P2, tak perlu repot-repot datang ke kantor Bapenda, ataupun ke MPP Sumedang. Mulai saat ini, Bapenda Kabupaten Sumedang telah menyediakan formulir dan persyaratan layanan perbaikan SPPT PBB secara online. "Cara perbaikan SPPT dengan layanan ini, tentu sangatlah mudah," jelas Rohana, Rabu (25/5/2022).
Ditambahkan Rohana, cukup membuka laman mpp.sumedang.go.ig di google, WP bisa langsung mendapatkan formulir perbaikan SPPT secara online. "WP cukup membuka google, setelah itu ketik mpp.sumedangkab.go.id dan dilanjutkan dengan mengklik daftar layanan. Nanti akan muncul pilihan "PBB", setelah itu tinggal diklik, dan langsung download google drive untuk memilih formulir dan persyaratan PBB," jelasnya. [*]
(penerbit: sumedangkab.go.id)