SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB

Raperda tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS) nantinya akan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan. Raperda yang diharapkan segera sah menjadi perda ini nanti akan mengatur secara operasional untuk rekontruksi, revitalisasi dan reaktualisasi nilai budaya serta pranata sosial kemasyarakatan. Tujuan lainnya adalah untuk pengembangan dan pembinaan kebudayaan daerah agar dapat mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa melalui aktualisasi nilai nilai budaya dan penguatan ketahanan budaya daerah dalam menghadapi derasnya arus budaya global.

Dari kebijakan ini pula akan dilakukan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengapresiasi pesan moral yang terkandung pada setiap kekayaan dan nilai nilai budaya bangsa dan mendorong kerja sama yang sinergis antara pemangku kepentingan dalam pengelolaan kekayaan budaya.

“Perda ini nanti isinya mengatur pengembanga  budaya di Sumedang, menggali nilai budaya, dan memperkokoh nilai budaya yang kesemuanya untuk kesejahteraan masyarakat atau untuk mempertinggi derajat kemanusiaan,” kata bupati.

Perda SPBS juga akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang ingin melakukan revitalisasi dan reaktualisasi budaya di Sumedang. Jika selama ini upaya tersebut seringkali disebut melanggar norma budaya, maka kini upaya merrekontruksi kerajaan Sumedang menjadi salah satu nilai pengembangan budaya dan sejarah di Sumedang selama tidak melanggar aturan perundang-undangan di tataran atas.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)