SUMEDANGKAB.GO.ID , KOTA  - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir membenarkan bahwa pemakaman jenazah positif korono di Area Bumi Perkemahan Kiarapayung, Jatinangor adalah atas seizinnya. Bupati sudah memberikan izin atas pemakaman tersebut. Hal ini dilakukan atas dasar kemanusiaan. Bupati pun menyebutkan bahwa seluruh prozez perizinan telah ditempuh dengan baik dan telah melalui musyawarah dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Bupati yang mengizinkan pemakaman tersebut atas dasar kemanusiaan dan telah melalui prosedur yang baik juga telah melalui musyawarah Forkopimda,” kata Dony, Jumat (3/4/2020).

Selain atas dasar kemanusiaan, izin diberikan atas dasar kondisi kedaruratan.

Namun, dari kejadian ini, bupati tidak mengharapkan adanya penolakan dari warga kepada jenazah positif korona. Jenazah yang dikuburkan melalui prosedural pemakaman korona tidak akan menularkan ke lingkungan. Tanah yang digunakan untuk mengubur pun tidak akan menularkan virus korona.

Penolakan ini, disebutkan, masih ada di beberapa wilayah lain termasuk salah satunya di Kiarapayung, Jatinangor. Namun, bupati meyakinkan bahwa jenazah pasien covid-19  tidak dapat menularkan penyakit serta membuat tanah kuburan terkontaminasi. Untuk itu, pemerintah harus hadir memberikan edukasi dan prosedur yang jelas mengenai penanganan orang yang meninggal karena Covid-19, seperti yang disampaikan bupati.*** (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)