SIARAN PERS

1. Situasi dan kondisi terkait penyebaran COVID 19 pada tanggal 17 Maret 2020 di Kabupaten Sumedang relatif terkendali. Namun demikian kami tetap waspada dan bekerja keras melakukan berbagai upaya pencegahan secara sinergis bersama multistakeholders. Perkembangannya sebagai berikut :

- PDP : 2 orang

- ODP : 48 orang

 

2. Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan status keadaan darurat bencana non alam COVID 19 di Kabupaten Sumedang melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor : 443/KEP.155-BPBD/2020, Tanggal 16 Maret 2020. Saat ini kami telah menyiapkan skenario antisipatif apabila ada perkembangan yang tidak diharapkan, baik dukungan fasilitas kesehatan (ruang isolasi dan perawatan), SDM kesehatan maupun sarana kesehatan lainnya).

 

3. Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang. Intinya ASN diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah berbasis kinerja (flexible working arrangement/FWA) dengan menggunakan aplikasi MARKONAH (mari bekerja online dari rumah). Setiap SKPD, diminta minimal setengah dari jumlah pegawainya untuk melaksanakan FWA secara bergantian/shift, masing-masing selama 2 (dua) hari selama 13 hari ke depan. Mulai dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.

 

4. Pemerintah Kabupaten Sumedang sudah menerbitkan Surat Edaran tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID 19 di lingkungan Masyarakat. Intinya imbauan agar masyarakat memperhatikan langkah-langkah penting dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19, baik dalam bidang keagamaan, bidang kemasyarakatan maupun bidang ekonomi dan kepariwisataan. (hms/vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)