SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Setelah menetapkan Raperda BPD menjadi perda, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berpesan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang nanti akan bertugas. Pesannya tersebut adalah bahwa tujuan dibentuknya BPD guna mendorong terciptanya kerjasama yang harmonis, serta tidak berlawanan dalam menentukan pengambilan kebijakan di desa.

Pengambil kebijakan yang dimaksud adalah antara kepala desa sebagai kepala pemerintahan desa, dan BPD yang merupakan wakil-wakil rakyat di desa, sebagai penyeimbang.

“BPD diharapkan menjadi wadah politik baru bagi warga desa dan membangun tradisi demokrasi. Sekaligus sebagai lembaga yang mempunyai fungsi sebagai kontrol dan pengawasan dalam setiap pembuatan kebijakan publik di tingkat desa.”

Seperti yang tercantum dalam perda baru tentang BPD, anggota BPD nantinya dilarang mengerjakan proyek desa dan menjadi anggota atau pengurus sebuah proyek pekerjaan yang merupakan bantuan dari pemerintahan pusat untuk desa tersebut, seperti proyek pamsimas dan sejenisnya.

“BPD ini tidak jauh beda fungsinya dengan DPR, biasanya BPD dengan kepala desa komunikasinya tidak berjalan dengan baik. Nah ke depan kita harus memperkuat peran BPD, supaya tahu apa yang dikerjakan kades,” kata Dony.*** (vrs).

(penerbit: sumedangkab.go.id)