C IMALAKA -Pemerintah Kecamatan Cimalaka mengalokasikan dana Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK) tahun 2021 untuk pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu). Kasubag Program Kecamatan Cimalaka, Wawan Hermansyah mengatakan ada delapan rumah rutilahu yang akan diperbaiki dengan memanfaatkan dana PIK pada tahun 2021 tersebut.

"Untuk rencana ini telah dibahas dan disetujui dalam kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Cimalaka beberapa waktu lalu," kata Wawan, Kamis (13/2/2020).

Dijelaskan Wawan ke delapan rumah yang akan diperbaiki teraebut teraebar di Desa Mandalaherang, Nyalindung, Cibeureum Kulon, Cimuja dan Desa Cikole. Adapun alokasi dari PIK untuk pembangunan rutilahu ini sebesar Rp 233 juta atau satu rumah mendapatkan dana Rp 17,5 juta.

Untuk penentuan keluarga yang akan mendapatkan bantuan rutilahu tersehut akan ditentukan oleh pemerintah desa masing masing.  "Pemerintah desa harus melakukan pengecekan terlebih dahulu, dan KK yang akan mendapatkan bantuan ini belum pernah mendapatkan bantuan," katanya. (end)

 

(penerbit: sumedangkab.go.id)