Penulis : Agun Gunawan | Editor: Vera Suciati 

GEDUNG NEGARA - Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli kembali mewanti-wanti para ASN di lingkungan Pemkab Sumedang agar tetap menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Pasalnya, jika terbukti tak netral, maka sanksi tegas akan dihadapi ASN yang bersangkutan.

"Untuk pilkada ini saya mengharapkan menghimbau dan mengingatkan terkait dengan netralitas ASN, karena aturannya sangat tegas sehingga tidak terjadi yang memihak ke paslon peserta Pilkada," kata Pj Bupati Yudia, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Pj Bupati Yudia menggambarkan netralitas ASN tersebut diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Selain itu juga tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Kalau ada yang melanggar itu sudah jelas ada tindakan, sesuai dengan SOP-nya, itu harus ke Bawaslu dulu," ucapnya.

Oleh karena itu, agar kata Pj Bupati Yudia, agar ASN Sumedang tetap netral dalam kontestasi Pilkada, pihaknya telah melakukan deklarasi netralitas ASN, bersama KPU, Bawaslu, serta TNI Polri.

"Karena kalau netralitas itu sanksinya berat sampai pada pemecatan, nanti diukur dulu sampai mana kesalahannya," ucapnya.(*)

(penerbit: sumedangkab.go.id)