SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD – PKL yang berjualan di sekitar Taman Endog Sumedang menyampaikan masalahnya ke hadapan DPRD Sumedang. Mereka mengutarakan ketidaknyamanannya dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP. Meski demikian, mereka juga enggan berseteru dengan Satpol PP dan petugas lainnya karena dari dalam lubuk hatinya mereka juga mengetahui jika Satpol PP hanya bertugas menegakkan perda. Itulah sebabnya, audensi PKL yang didampingi Koordinator PKL Abah Jip meminta solusi tentang keberadaan PKL.

“Kami tidak ingin berseteru dan bersedia untuk menaati perda, namun berikan kami solusi terbaik agar kami bisa berjualan dengan nyaman,” kata Abah, Selasa (26/11/2019).

Menanggapi hal ini ini, Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana yang menerima audensi PKL ini mengatakan bahwa DPRD akan meninjau kembali perda yang selama ini digunakan sebagai dasar penertiban dan penataan PKL. Perda ini memang harus ditegakkan namun dalam implementasinya harus memenuhi unsur sosiologis masyarakat.

“Artinya perda tersebut harus dapat mengakomodir semua pihak,” kata Jajang.

Sementara Kasatpol PP Bambang Riyanto mengatakan pihaknya menertibkan PKL dengan dasar hukum penegakan PErda No. 7 tahun 2014 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan Kabupaten Sumedang.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)