Penulis : Pupuh S Wijaya | Editor : Deddi Rustandi

GEDUNG NEGARA - Pelaksana harian (Plh) Penjabat Bupati Sumedang Tuti Ruswati bakal berakhir. Tuti diberi surat perintah (SP) sebagai Plh Pj Bupati selama 14 hari terhitung dari tanggal 4-17 April 2024. Artinya jabatan Plh Pj Bupati Sumedang akan diisi yang baru pada tahnggal 18 April 2024. "Jabatan Plh ada batas waktunya. Dalam radiogram,  saya diberi SP menjadi Plh Bupati Sumedang hanya 14 hari sejak tanggal 4 April berarti tanggal 17 April 2024 habis,"  Tuti Ruswati  di Gedung Negara, Selasa, (15/4/2024).

Menurutnya, selain jabatan Plh Pj Bupati berakhir 17 April 2024, jabatan penjabat (Pj) Sekda yang ia emban juga akan berakhir dalam waktu yang sama. "Kami menunggu radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait keputusan pengganti Pj Sekda merangkap sebagai Plh Pj Bupati Sumedang," katanya.

Ia mengatakan, jabatan Plh Pj Bupati Sumedang paling lama hanya sekitar satu bulan. "Jabatan Plh Pj Bupati paling lama sekitar satu bulan dan setelah itu akan diisi Pj Bupati Sumedang secara definitif dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Tuti menyebutkan,  Pj Sekda Sumedang dari salah satu Kepala Biro Provinsi Jawa Barat sekaligus merangkap sebagai Plh Pj Bupati. "Plh Bupati tidak akan lama mungkin hanya dua kali perpanjang setelah itu diganti Pj Bupati definitif dari Kemendagri," ujarnya.

Menurutnya, siapapun kelak yang akan menjadi pimpinannya, para kepala SKPD strategis bisa mendukung pelaksanaan tugas pimpinan. "Kami masuk kepemimpinan setelah itu dari Kementerian dalam megeri. Siapapun pimpinannya kita berkewajiban untuk memberikan suport terhadap kelancaran tugas pemerintahan,"katanya. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)