KOTA - Mulai tahun 2020 penyaluran dana desa (DD) tidak lagi melalui kas pemerintah kabupaten. Untuk di Sumedang penyaluran DD yang bersumber dari APBN itu disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian ke Bank bjb (Bank Jabar-Banten).

Pemerintah desa yang akan menerima DD harus terlebih dahulu membuat giro di BJB. Tahun sebelumnya, dana desa masuk dulu ke rekening pemda baru ke rekening desa. "Jadi dari KPPN ke Bank bjb dulu, dan desa membuat giro di bjb," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa, Endah Kusyaman, Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, alur ini demi percepatan penyaluran dan pemanfaatannya. Selain memperpendek jalur pencairan dana desa, Kemenkeu juga mengubah porsi dana yang dicairkan setiap periode. Mulai 2020 ini, pencairan tahap I akan diberikan sebanyak 40 persen dari alokasi setiap desa. Tahap II 40 persen dan tahap III sebesar 20 persen atau 40-40-20. Sebelumnya skema pencairan DD adalah 20-40-40.

Untuk urusan administratif tetap berada di bawah wewenang pemda. "Kami tetap memverifikasi persyaratan-persyaratan untuk pencairan," katanya lagi. Disebutkan dana desa untuk alokasi di wilayah Kabupaten Sumedang pada tahub 2020 ini sebanyak kurang lebih Rp 218 miliar. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)