GEDUNG NEGARA - Pemkab Sumedang mulai menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA),  ASN bisa melaksanakan tugas pekerjaan dari rumah masing masing.

Menurut Bupati H Dony Ahmad Munir langkah jni diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN RB No 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.  "Pelaksanaan FWA berlaku mulai 18 Maret sampai dengan 31 Maret, serta akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan objektif organissi," kata bupati.

Dijelaskan Bupati dalam pelaksanaannya FWA ini berlaku bagi seluruh pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pelaksana di masing masing perangkat daerah dengan ketentuan setengah jumlah pegawai dapat bekerja di rumah dan maksimal setengah jumlah pegawai tetap bekerja di kantor.

Sementara itu mekanisme dan pengaturan tehnik FWA diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing masing dengan memberlakukan sistem shift setiap dua hari sekali. Untuk pegawai yang melaksanakan FWA harus berdasarakan surat perintah dari atasan dan harus berada di rumah masing masing, dan siap dipanggil apabila diperlukan," katanya.

Bupati mengatakan, untuk pegawai yang melaksanakan FWA,  dalam melaporkan hasil pekerjaannya memanfaatkan aplikasi MARKONAH, Mari Bekerja Online dari Rumah yang terintegraai dengan e- office.

ASN yang bekerja di rumah merupakan pekerja back office atau yang tidak memberikan pelayanan publik atau administrator. Jumlah ASN yang bekerja dari rumah mencapai 5.000 orang. Bagi yang bekerja melayani publik harus tetap mengedepankan protokol kesehatan. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)