DPRD – Rancangan APBD Tahun 2020 sudah sah melalui rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD, Senin (25/11/2019). Dalam keputusan ini, APBD 2020 ditetapkan sebesar Rp 2,806 triliun. APBD 2020 ini disahkan dengan kondisi surplus sekitar Rp. 25 miliar. Sedangkan tidak ada silpa dalam APBD 2020 ini.

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan akan terus melanjutkan visi misi Sumedang Simpati sesuai dengan RPJMD Tahun 2018-2023. Meski disebutkan oleh Badan Anggaran DPRD Sumedang dalam laporan hasil pembahasan bahwa APBD 2020 masih dalam kondisi memprihatinkan. Pasalnya, sejumlah pendapatan berkurang, terutama dana perimbangan dan beberapa dana bantuan dari pemerintah provinsi. Juga terdapat dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dari pemerintah pusat dan provinsi yang sampai saat ini belum jelas penerimaannya.

“Kami optimis bahwa dengan refocusing kegiatan maka anggaran akan optimal sehingga target atau visi misi daerah dapat tercapai,” kata bupati, Senin (25/11/2019) dalam sambutan atas Keputusan DPRD tentang RAPBD 2020.

Dony juga menerima seluruh catatan DPRD dalam pelaksanaan anggaran tahun depan yaitu untuk lebih koordinatif dan komunikatif untuk menambah tambahan pendapatan anggaran serta melakukan pengawasan terhadap dinas atau instansi penghasil pajak dan retribusi daerah sebagai pendapatan asli daerah.

RAPBD 2020 ini ditetapkan tepat waktu yaitu sebulan sebelum tahun anggaran berakhir. Langkah bupati selanjutnya adalah menyusun peraturan bupati tentang penjabaran RAPBD 2020 untuk selanjutnya disampaikan ke gubernur tiga hari setelah pengesahan ini.  (vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)