SUMEDANGKAB.GO.ID - ALUN ALUN, Telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah Sumedang Puseur Budaya Sunda, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sumedang. 
Selasa, (07/01/2020)

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD (Jajang Heryana), turut hadir Bupati Sumedang (H. Dony Ahmad Munir), Ketua DPRD Kabupaten Sumedang (Irwansyah Putera), Pimpinan beserta Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Forkopimda, Kepala SKPD, Ketua Dewan Kebudayaan Sumedang, serta tamu undangan lainnya.

Rapat ini membahas tantang Rancangan Peraturan Daerah SPBS untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, dari hasil koreksi, pengkajian dan penelaahan tentunya telah mengalami perubahan baik menyangkut nomenklatur, batang tubuh maupun ragam bahasanya Raperda SPBS dapat disetujui menjadi Perda. SPBS adalah sebuah kebijakan inovatif untuk melestarikan, memuliakan, mengembangkan budaya sunda di Kabupaten Sumedang yang dilakukan secara sistematis dengan menjadikan budaya sunda menjadi instrumen dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)