SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – RAPBD Sumedang Tahun 2002 mengalokasikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp. 220,4 milyar. Pengalokasian sejumlah ini sesuai dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 junto Permendagri No. 21 Tahun 2011 bahwa alokasi untuk tambahan penghasilan pegawai  ASN untuk tahun anggaran 2020 sesuai dengan arahan dari Korsupgah KPK yaitu dalam rangka menunjang sistem kinerja aparatur daerah.

“Maka hasilnya adalah RAPBD 2020 diputuskan akan mengalokasikan TPP sebesar Rp. 220,4 miliar. Penentuan besaran ini sesuai dengan ketentuan dan telah dibahas dan disepakati bersama,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Sabtu (30/11/2019).

Sementara, TPP ini tidak akan dialokasikan untuk tenaga guru ASN yang bersertifikat. ***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)