SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Kegiatan hiburan dalam resepsi pernikahan dan khitanan kembali dilarang oleh Pemkab Sumedang. Ini karena kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sumedang mengalami lonjakan beberapa hari terakhir. Hingga saat ini, jumlah kasus positif Covid-19 ada 32 orang, 27 orang di antaranya diisolasi mandiri di rumahnya masing-masing dan lima orang diisolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang. 
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan, setelah jumlah kasus positif Covid-19 melonjak, pihaknya kembali melarang kegiatan yang mengundang keramaian.
"Ya, (tidak diizinkan) karena jumlah kasus positif Covid-19 meningkat, sehingga gugus tugas harus mengambil kebijakan (melarang hiburan)," kata Dony di Gedung Negara, Jumat (21/8/2020).
Menurutnya, kebijakan tersebut harus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan untuk menyelamatkan jiwa masyarakat Kabupaten Sumedang dari terpaparnya virus korona.
"Makanya, hasil rapat dengan Gugus Tugas, kami putuskan untuk izin keramaian dan hiburan seperti hiburan mandiri, umum dan tempat hajat diperketat dan diberhentikan dulu," kata Dony.
Dony memastikan, izin hiburan tersebut akan diizinkan lagi setelah kasus positif Covid-19 bisa terkendali, sehingga pihaknya tak akan segan memberikan sanksi jika ada yang tetap mengadakan hiburan tersebut.
"Jelas, pasti ada sanksi karena di masa Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) ini ada Perbup yang di dalamnya mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Sementara untuk warga yang sudah mendapat izin untuk mengadakan hiburan, pihaknya sudah menginstruksikan para camat dan Satpol PP Sumedang untuk mencabut izin tersebut.
"Kami sudah tugaskan para camat dan Satpol PP yang sudah memberikan izin untuk dikomunikasikan lagi agar izin hiburan dihentikan," ujar Dony. ***(rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)