SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Sejumlah restoran dan hotel di wilayah Kabupaten Sumedang menyampaikan surat penutupan operasional ke pihak Pemkab Sumedang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Surat ini sebagai pemberitahuan dari pihak restoran dan hotel terkait dengan menurunnya jumlah pajak yang bakal dibayarkan.

"Ada beberapa restoran dan hotel yang sudah menyampaikan surat penutupan operasionalnya, namun kami masih melakukan pendataan mana saja yang sudah kami terima atau belum karena nanti akan berhubungan dengan jumlah kewajiban pajak yang mereka bayarkan,”kata Kepala Bapppenda Kabupaten Sumedang Ramdan Ruhendi Dedy, Rabu (15/4/200).

Dijelas Ramdan, untuk restoran ini pajak diambil dari  konsumen yg membeli makan direstorant tersebut, begitupun dengan hotel pajak diambil dari yang menginap di hotel tersebut.

"Kalau sekarang ga ada yang makan direstoran maupun menginap di hotel artinya tidak ada pajak yang diambil restoran maupun oleh hotel untuk dibayarkan ke Pemkab," tambahnya.

Lebih lanjut, sejauh ini pihaknya belum melihat angkanya secara pasti tentang penurunan dari pajak restoran maupun hotel karena untuk setoran bulan April belum diinput petugas. Namun ketika mereka sudah mengajukan surat penutupan operasional dipastikan pendapatan dari pajak restoran dan hotel ini akan turun.

Sebagai gambaran lanjut Ramdan dalam keadaan normal pendapatan pajak restoran dii Kabupaten Sumedang mencapai Rp. 1.562.000.000 per bulan sedangkan untuk pajak hotel Rp.197.445.300 per bulannya. ***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)