SUMEDANGKAB.GO.ID - GAJAH AGUNG, Demi mewujudkan Visi Sumedang SIMPATI yang ke 3-4 yaitu Maju Daerahnya dan Profesional Aparaturnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melaksanakan Rapat Revitalisasi Pelayanan Publik, Bidang Perizinan melalui Sistem Informasi Izin Cetak Mandiri (SI ICE MANDIRI) pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang. Rapat ini dibuka oleh Drs. Herman Suryatman, M.Si (Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang), turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP (H. Ade Setiawan), serta Kepala SKPD lainnya atau yang mewakili di Ruang Rapat Sekda Rabu, (18/12/2019)

SI ICE merupakan sebuah sistem informasi pelayanan perizinan dan non perizinan yang memungkinkan pemohon dapat mengunduh SK perizinan dan mencetaknya secara mandiri. Aplikasi ini berbasis online sehingga masyarakat dapat melakukan pengajuan perizinan dengan memanfaatkan teknologi internet. Sistem informasi ini sangat cocok digunakan di DPMPTSP di Kabupaten/Kota. Sistem informasi ini dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan yang dapat memudahkan baik dari sisi pemohon (masyarakat) maupun dari sisi petugas (DPMPTSP). (diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)