PANYINGKIRAN – Di tengah masa pandemi virus korono, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang masih bisa memberikan pelayanan atas pengaduan dari masyarakat.  Namun demikian perkara yang bisa dilayani apabila memang dipandang urgen dan harus cepat diselesaikan. "Kalaupun perkaranya tidak terlalu mendesak, ya kalau bisa ditangguhkan saja," jelas Kepala Sekretariat BPSK Kabupaten Sumedang Rini Komala Kamis (2/4/2020).

Ditambahkan Rini,  karena anjuran di rumah saja, sebagian besar jajaran BPSK Kabupaten Sumedang saat ini berada dirumah.  "Ya paling ada satu atau dua orang yang bersiaga dan piket di kantor," katanya.

Dijelaskannya, apabila akan ada pengaduan, sebaiknya masyarakat kontak terlebih dahulu dan nanti akan ada petugas yang menerima pengaduan di kantor. Lebih lanjut dikatakan Rini anggota BPSK Kabupaten Sumedang juga akan siap dipanggil apabila memang ada perkara yang harus diselesaikan.  (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)