CISITU - Pemerintah Kecamatan Cisitu menurunkan tim gabungan dari unsur Koramil, Polsek dan juga Satpol PP dalam penerapan Perbup No 74 yang mulai berlaku Sabtu (15/8/2020).

Sekcam Cisitu Dadang Sundara mengatakan tim gabungan telah turun ke lapangan untuk penerapan Perbup No 74 tahun 2020 tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penanggulangan Covid-19. “Mulai Sabtu (15/8/2020) seiring dengan diberlakukannya Perbup No 74 tahun 2020, kami melakukan pemantauan di wilayah Cisitu sambil terus melakukan sosialisasi, kepada masyarakat," jelas Dadang, Minggu (16/8/2020).

Dikatakan Dadang semua desa diwilayah Kecamatan Cisitu menjadi perhatian tim dalam penegakan Perbup No 74 tahun 2020 tersebut. Hari pertama memang ditemukan adanya beberapa pelanggaran, namun pihaknya masih sebatas memberikan peringatan saja belum penerapan sanksi.

Untuk menyamakan persepsi diantara Tim sebelum pemantauan ke lapangan dilakukan rapat konsolidasi terlebih dahulu.  Kegiatan ini penting dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan teknis dilapangan, target dan sasaran dan juga titik lokasi yang dijadikan penerapan Perbup No 74 tahun 2020. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)