SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Di masa pandemi korona, Sistem Administrasi Manunggal satu Atap (Samsat) masih melayani para wajib pajak secara mobile alias berkeliling namundengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jadwal pelayanan keliling ini tidak berubah semenjak sebelum pandemi yaitu Senin sampai dengan Sabtu bergantian di setiap kecamatan.

Hilman, Staff Samsat Keliling mengatakan bahwa pelayanan pajak kini bisa dilakukan di mana pun yaitu dilaksanakan melalui dua produk layanan unggulan yaitu Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong). Dengan sistem jemput bola, layanan juga relatif cepat dan mudah, cukup dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) asli ke lokasi Samling, proses sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pelayanan samsat keliling mempermudah masyarakat, meski ditengah pandemi kami tetap melayani tentunya dengan protokol kesehatan yang tetap diberlakukan, hanya dengan membawa KTP, STNK, dan SKPD ke lokasi samling terdekat," ujarnya di lokasi Samling, Cimuja, Kamis (23/7/2020)

Hilman menambahkan lokasi samling tidak berubah sebelum adanya pandemi, namun terkadang beberapa daerah yang masuk zona merah diganti untuk sementara waktu.

"Jadwalnya tetap sama seperti sebelum pandemi, disetiap kecamatan dengan jadwal Senin di Tanjungsari, Selasa di Paseh, Rabu  Ujungjaya, namun untuk kali ini biasanya Kamis di dekat kantor Kecamatan Cimalaka sehubungan saat ini Cimalaka masuk kedalam zona merah, sementara samling dilakukan di Cimuja, Jum'at  Rancapurut, Sabtu Cisarua," jelasnya. *** (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)