PEMKAB - Bupati Dony Ahmad Munir mengatakan akan ada sanksi bagi yang kedapatan melanggar peraturan saat penerapan PSBB di umedang. Sanksi tersebut mulai dari sanksi berupa terguran hingga sanksi pidana.

"Untuk penegakan hukum ada beberapa sanksi yang ada bagi yang melanggar praturan PSBB. Sanksi pidana bagi yang menolak pemakaman  jenazah pasien Covid-19), dan menyebarkan hoaks," kata bupati, saat bakti sosial pendistribusian bantuan sembako bersama Polres Sumedang, dan Kodim 0610/Sumedang, Selasa (21/4/2020).

Adapun, sanksi teguran hingga pencabutan usaha akan dikenakan bagi tempat usaha yang melanggar peraturan.  "Ada sanksi pembekuan dan pencabutan surat ijin usaha apabila melanggar, juga sanksi teguran tertulis, dan lisan," katanya.

Pihaknya akan menerapkan PSBB di Sumedang secara maksimal, dan ketat.  Indikator keberhasilan PSBB adalah masyarakat menuruti peraturan. Kemudian jumlah kasus covid-19 dan penyebarannya menurun.  "Oleh karena itu kami terus melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama PSBB," ujarnya.

Dony mengatakan, kunci keberhasilan PSBB adalah dengan menerapkan disiplin. "Karena kuncinya disiplin, diam di rumah, jaga jarak fisik, sering cuci tangan pakai sabun. Kalau benar-benar terpaksa keluar rumah tetap jaga jarak, pakai masker. Tapi yang lebih baik diam di rumah saja," ujarnya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)