KOTA - Penerapan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum masih dalam tahap sosialisasi. Pemkab Sumedang masih menunggu instruksi penerapan sanksi tersebut dari Pemerintah Jawa Barat. "Kami masih menunggu instruksi dari Gubernur, untuk saat ini masih tahap sosialisasi," kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, Senin (27/7/2020).

Kata Dony, sosialisasi masih terus dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan kepolisian di tempat-tempat keramaian seperti pasar, dan tempat wisata. "Sosialisasi sudah, edukasi sudah, dan nanti ada Peraturan Gubernur yang akan menindak orang yang tidak menggunakan masker, jadi ada tahapan-tahapannya," ujarnya. 

Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengatakan saat ini pihaknya bersama unsur TNI, dan kepolisian masih melakukan patroli kewilayahan sekaligus sosialisasi penggunaan masker kepada masyarakat. "Untuk saat ini belum ada tindakan lebih lanjut bagi yang tidak menggunakan masker, karena belum turun Pergubnya. Jadi kami masih menunggu petunjuk teknisnya," ujarnya, saat sosialisasi di Pasar Sandang Sumedang, Senin (27/7/2020).

Namun, dari hasil pantauan di lapangan, kata Dodi, secara umum warga Sumedang sudah tertib menggunakan masker saat berada di keramaian.  "Tinggal sedikit (yang tidak pakai masker), sekitar 90 persen masyarakat sudah pakai. Karena kami terus melakukan sosialisasi," ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengeluarkan Pergub terkait sanksi denda sebesar Rp 100-150 ribu bagi orang yang tidak menggunakan masker mulai 27 Juli 2020. Namun sanksi tersebut batal diterapkan hari ini karena masih dalam pembahasan. (irs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)