HhhSanksi Tegas Masih Berlaku Bagi Pelanggar Prokes
SUMEDANGKAB.GO.ID, SATPOLPP - Pemkab Sumedang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau atau PSBB Proporsional, hingga 8 Februari 2021. Kebijakan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2021, di mana Sumedang termasuk wilayah Bandung Raya yang harus melakukan PSBB Proporsional.
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan selama masa PPKM.
Sanksi tersebut sesuai Keputusan Bupati Sumedang nomor 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Untuk ketentuan sanksi masih diberlakukan sesuai Perbup nomor 5 Tahun 2021, yaitu sanksi administratif. Untuk perorangan, pelaku usaha ataupun kegiatan usaha, dendanya mulai dari Rp 100 hingga Rp 500 ribu," kata Rizzal, saat Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan di Alun-alun Sumedang, Selasa (26/1).
Pada perpanjangan PPKM kali ini, kata Rizzal, ada perubahan jam operasional bagi pelaku usaha. Sebelumnya, para pelaku usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB, tetapi saat ini bisa beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Oleh sebab itu, pihaknya tak segan memberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi para pelaku usaha seperti di pusat perbelanjaan, minimarket yang melanggar jam operasional.
PPKM ini diperpanjang bukan karena penerapan protokol kesehatan tidak efektif, tetapi karena Sumedang masuk wilayah Bandung Raya," ucapnya.
Lebih jauh Rizzal mengungkapkan, hingga Selasa pagi, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi denda kepada 5.836 pelanggar prokes.***(edk)

(penerbit: sumedangkab.go.id)