TANJUNGKERTA - Santri kelas 12 MA Plus Al-Hikam wajib membuat karya tulis sebagai syarat kelulusan.  Hal ini sudah berlangsung dari mulai lulusan pertama tahun 2008 sampai sekarang. Kepala MA Plus Al-Hikam, Sumpena Saripudin menyebutkan, sidang karya tulis ini dijadikan syarat kelulusan sebagai upaya untuk membentuk karakter pada santri MA Plus Al-Hikam,

"Selain itu, dengan adanya program pembuatan karya tulis diharapkan lulusan MA Plus Al-Hikam harus siap menghadapi tantangan zaman juga harus siap menghadapi dunia kuliah," ujar di sela-sela kegiatan sidang karya tulis santri MA Plus Al-Hikam, (Sabtu, 04/01/2020).

Ia menggambarkan, dalam proses pembuatan karya tulis, pembuatan judul, sistematika penulisan, pengambilan landasan teori, pembahasan proses dan hasil penelitian, cara menarik simpulan, dan lain sebagainya dibuat seperti menyusun skripsi. "Diharapkan pembuatan dan sidang karya tulis di MA Plus Al-Hikam ini bisa dijadikan pengalaman yang berharga suatu saat nanti dalam memasuki dunia kuliah," kata Sumpena.

Selain mengikuti sidang karya tulis, masih ada lagi syarat kelulusan yang lainnya. Diantaranya harus aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar, harus mempunyai beberapa juz hafalan surat dalam Al-Quran, mengikuti kegiatan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dan yang lainnya.

Kegiatan karya tulis sangat diapresiasi oleh santri kelas 12 MA Plus Al-Hikam. Mereka banyak mendapatkan ilmu, pengalaman, dan menambah minat literasi. Seperti yang disampaikan oleh salah seorang peserta sidang karya tulis, Zidan Nurfalah. "Alhamdulillah, setelah mengikuti kegiatan pembuatan karya tulis saya merasakan banyak sekali manfaat untuk diri saya khususnya,” ujar Zildan.

Menurutnya, selain menambah ilmu dan wawasan, pembuatan karya tulis juga menciptakan inovasi-inovasi baru yang dapat dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari. “Program pembuatan karya tulis ini dapat menambah minat literasi bagi saya dan masyarakat luas," katanya. (nsa)

(penerbit: sumedangkab.go.id)