SUMEDANGKAB.GO.ID.JATIMULYA - Satgas Penanganan Covid-19 menjatuhkan denda maksimal kepada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat beraktifitas di tempat umum. Anggota Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi mengatakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Perbup 128 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19, pihaknya melakukan penindakan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker.

"Paada kegiatan pengawasan pelaksanaan prokes, setidaknya ada 28 orang pelanggar yang kami tindak, dengan jumlah denda administratif sebesar Rp 445.000," katanya.

Salah satu tempat yang diawasi adalah pasar tumpah yang berdekatan dengan exit Tol Cisumdawu sempat menjadi sasaran bagi divisi Gakum lantaran menjadi salah satu titik kerumunan.

"Sebagaimana arahan pimpinan, saat ini yang melanggar perbup 128/2020 maka akan langsung di sanksi berat yaitu berupa denda maksimal," katanya.

Ia mengatakan, bagi orang yang kedapatan melanggar Perbup 128/2020 maka akan langsung dikenakan sanksi berat berupa denda, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

Lebih lanjut dirinya menghimbau agar warga masyarakat Kabupaten Sumedang senantiasa menjalankan protokol kesehatan. Terlebih kasus Covid-19 di Sumedang semakin tidak terkendali. ***(agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)