SATPOL PP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) melakukan pengecekan perizinan dan penerapan protokol kesehatan ke lokasi wisata kolam renang di Blok Balong Geulis, Dusun Cibubut, Desa Jayamekar, Kecamatan Cibugel, Senin (8/6/2020).

Petugas dari Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) melakukan sosialisasi tentang waktu operasional temat wisata saat pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB). “Satpol PP memberikan arahan sesuai dengan Perbup No. 45 tahun 2020 dan Kepbup sumedang nomor 443/kep 241-huk/2020 tentang pemberlakuan AKB dalam rangka penangan covid 19 bahwa objek parawisata/lokasi wisata mulai operasional pada tanggal 9 Juni 2020,” kata Kepala Satpol PP, Bambang Rianto, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, pengelola tempat wisata wajib melakukan pencegahan dan pengendalian peyebaran Covid 19 dengan membentuk Satgas Covid 19 sendiri. Wajib melakukan anjuran cuci tangan dengan sabun / hand sanitizer. Melakukan penyemprotan  disinfektan secara berkala. Melakukan pengecekan suhu tubuh, jika menemukan pengunjung dengan suhu 38°c agar segera memanggil petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Membuat pembatasan jarak pengunjung 1 meter.

Karyawan dan pengunjung di wajibkan menggunakan masker. Untuk pengunjung adalah perorangan bukan kelompok atau rombongan. “Pengelola. mengajukan surat kesiapan operasional kepada Dinas Pariwisata dengan tembusan ke Kantor Satpol,” katanya.

Bambang mengatakan pemilik tempat wisata  Dadang Romansyah warga Sirnasari,  Cibugel saat ditanyakan perizinan tidak dapat menunjukan bukti-bukti dokumennya dari Pemkab Sumedang. “Namun yang bersangkutan sedang mengajukan proses pembuatan izin operasional,” kata Bambang.

Menurutnya, pemilik bersedia menghentikan sementara aktivitas usahanya sampai dengan semua izin terbit dan diterima oleh pemohon. “Pemilik akan menempuh semua proses perizinan sesuai dengan peraturan yg berlaku dan membuat surat pernyataan,” katanya. (rsi)

(penerbit: sumedangkab.go.id)