Penulis : Agun Gunawan| Editor: Vera Suciati
BUAHDUA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang mulai menyosialisasikan bahaya peredaran rokok ilegal kepada kalangan usia sekolah.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal, mengatakan sosialisasi peredaran rokok ilegal menyasar pada sekolah tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Sumedang.
"Perlu disampaikan memang bahwa kelompok pelajar merupakan kelompok yang rentan dan kerap menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. Jadi melalui sosialisasi ini dilakukan sebagai ikhtiar kami untuk mengingatkan dan memberikan edukasi kepada pelajar akan bahayanya rokok ilegal. Karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga berbahaya bagi kesehatan," kata Rizzal, di SMK Negeri 1 Buahdua, Senin, 27 November 2023.
Adapun kata Rizzal, selain sosialisasi rokok tanpa cukai, pada kesempatan itu Satpol PP juga mensosialisasikan tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kami juga sampaikan kepada para pelajar sejumlah Perda dan Perkada lainnya di Kabupaten Sumedang, kemudian juga pengenalan tentang tupoksi dan organisasi di Satpol PP. Termasuk didalamnya Perda nomor 17 tahun 2003 tentang Pelarangan minuman beralkohol, sekaligus literasi digital, inovasi siswa dan sekolah," katanya.
Melalui sosialisasi pihaknya mengajak kepada para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan, jika menemukan peredaran rokok ilegal baik di lingkungan sekolah ataupun lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami juga meminta para pelajar untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemukan peredaran rokok ilegal baik ke kantor pemerintah desa, kelurahan, kecamatan terdekat ataupun dapat langsung melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Sumedang," imbuhnya.(*)
(penerbit: sumedangkab.go.id)