KOTA – Kabar gembira bagi warga yang tanggal di 10 desa dan atau kelurahan ini. Yaitu mereka yang merupakan warga Kelurahan Pasanggrahan Baru, Regolwetan, Kotakulon, Cipameungpeuk, Talun, Kotakaler, dan Situ juga warga dari Desa Citimun dan Serang, Kecamatan Cimalaka dan Desa Gudang Kecamatan Tanjungsari.

Sebentar lagi, warga-warga ini tak usah lagi bikin KTP jauh-jauh ke kabupaten yaitu ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau ke Mal Pelayanan Publik di Alun-alun Sumedang. Mereka cukup membuatnya di kantor desanya saja. Lebih praktis, hemat ongkos pula.

Kabid SIAK dan Pemanfaatan Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil A Beni Triyadie, desa-desat tersebut memang telah menjadi 10 desa percontohan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. "Sebentar lagi kami akan launching 10 desa percontohan yang akan mengurus administrasi kependudukan secara mandiri, jadi warganya cukup datang saja ke kantor desa atau kelurahan, petugas di desa dan kelurahan tersebut nantinya yang akan melayani," kata Beni, Sabtu (23/11/2019).

Dengan cara ini, masyarakat lebih diuntungkan karena mereka tak perlu repot repot datang lagi ke kantor Disdukcapil ataupun ke MPP karena dengan datang ke desa atau kelurahan layananan adminitrasi kependudukan bisa terlayani. Disdukcapil akan mengkoneksikan data kependudukan ke 10 desa/ kelurahan tersebut. Sehingga bisa lebih cepat memberikan pelayanan. "Untuk tahap awal kita coba 10 desa dan kelurahan terlebih dahulu, dan tidak menutup kemungkinan kedepannya bertambah," jelasnya seraya menambahkan hal ini dilakukan dalam upaya memperbanyak tempat tempat pelayanan sehingga tidak tertumpuk di satu titik. Selama ini pelayanan tertumpuk di MPP. Sehingga, dengan adanya terobosan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kepadatan pelayanan di MPP.(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)