SUMEDANGKAB.GO.ID, DPRD - Sekretariat DPRD Sumedang mendampingi Komisi II DPRD Sumedang untuk berkonsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat. Konsultasi yang dilakukan adalah tentang peran OJK dalam kredit UMKm serta pran OPK di daerah.

Menurut Sekretaris DPRD Sumedang Sonson Nurikhsan, berdasarkan pemaparan dari Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 Kantor Regional 2 Jawa Barat, Asep Tedi, OJK mempunyai peran di daerah melalui TPKAD (Tim Percepatan Keuangan Akses Daerah).

“TPKAD adalah suatu forum korodinasi antar instansi dan stakeholders lain yang terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dan mendorong pertumbuhan  ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,” kata Sonson, Sabtu (25/2/2020).

Sumedang terpilih menjadi salah satu daerah program TPAKD yaitu peningkatan layanan keuangan melalui optimalisasi agen bank. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2019 antar Bank BJB Cabang Sumedang dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang. Perjanjian tersebut menyatakan seluruh BUMDes di Kabupaten Sumedag akan berperans ebagai mitra Bank BJB untuk penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menggunakan pelayanan fasilitas laku pandai Bank BJB. Sebanyak 2 BUMDes telah beroperasi sebagai agen laku pandai dengan total jumlah outstanding rekening sebanyak 415 serta nominal outstanding tabungan sebesar Rp. 364.178.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)