SUMEDANGKABKAB.GO.ID, GANEAS - Sebanyak sepuluh orang terjaring razia penegakan Perbup Sumedang No 74 Tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19, yang digelar di Jalan Raya Sumedang-Wado, Desa Ganeas Kecamatan Ganeas, Jumat (6/11/2020). Razia dilakukan petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dadi Kusnadi mengatakan, sepuluh orang yang terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker saat beeaktivitas di luar rumah.
"Mereka yang terjaring karen tidak memakai masker, ada juga yang membawa masker tapi tidak dipakai. Mereka dikenakan sanksi lisan dan tertulis," kata Dadi. 
Menurut Dadi, pihaknya akan terus melakukan razia untuk mengingatkan  warga agar selalu menjalankan 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, agar terhindar dari penyebaran Covid-19. 
"Sasaran kami warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, pengguna kendaraan bermotor, tempat keramaian, restoran," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada pemilik tempat usaha agar menyiapkan sarana protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, dan alat pengukur suhu tubuh.
Meski masih ada warga yang kedapatan melanggar Perbup, kata Dadi, namun secara umum tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan prokes semakin baik.*** (agn)

(penerbit: sumedangkab.go.id)