SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA - Kabid Sistem Informasi Administtasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data A Beni Triyadie mengatakan ketentuan kartu keluarga dan akta kelahiran bisa di cetak sendiri mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

"Hal ini sesuai ketentuan pasal 21 Peraturan Mendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan dimana mulai 1 juli 2020, kartu keluarga, register, kutipan akta kelahiran di cetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram," jelas Beni, Kamis (16/7/2020).

Beni menegaskan, prinsipnya adalah pemohon mendaftar secara online dengan melampirkan persyaratan persyaratan yang diperlukan, setelah semua persyaratan diverifikasi dan di setujui pihak Disdukcapil maka hasilnya akan di kirim kembali ke akun pemohon untuk dicetak sendiri.

"Namun bisa juga dicetak oleh pihak Disdukcapil dan dikirim via Pos, tergantung pemohon, yang jelas sebelumnya akan ditawarkan kepada pemohon apakah dicetak sendiri atau dicetak Disdukcapil dan dikirim via pos," tambah Beni.

Dijelaskan Beni, untuk Kartu keluarga maupun akta kelahiran yang baru saat ini tidak lagi membubuhkan tanda tangan Kepala Dinas secara langsung namun dalam bentuk barcode. Dengan cara ini, banyak keuntungan diantaranya pemohon bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan, selain itu pemohon tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Sedangkan, bagi dinas sendiri, bisa menghemat anggaran mengingat saat ini tidak perlu mengangarkan dana untuk pengadaan blangko kartu keluarga maupun akta kelahiran.

Namun demikian, bagi masyarakat yang belum bisa mendaftar secara online pihak Disdukcapil juga masih melayani permohonan secara manual dimana pemohon datang langsung ke kantor.

“Untuk yang pembuatannya secara manual, prinsipnya sama KK maupun Akta kelahiran di cetak menggualan kertas HVS ukuran A4 80 gram hanya pencetakan dilakukan oleh petugas Disukcapil," jelasnya.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)