SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari Jum’at Tanggal 15 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Positif Covid-19
    1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB,terdapat pasien positif sebanyak 9 orang, yang terdiri dari :
      • Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
      • Kecamatan Jatinangor 3 orang
      • Kecamatan Cimanggung 1 orang
      • Kecamatan Buahdua 1 orang
      • Kecamatan Ujungjaya 2 orang
      • Kecamatan Tomo 1 orang

Dari total 10 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 1 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.

    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 21 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif, dengan data sebagai berikut :
  1. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 10 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Surian 4 orang
    • Kecamatan Buahdua 2 orang
    • Kecamatan Ujungjaya 2 orang
    • Kecamatan Pamulihan 1 orang
    • Kecamatan Ganeas 1 orang
  2. PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 11 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Surian 1 orang
    • Kecamatan Buahdua 1 orang
    • Kecamatan Wado 1 orang
    • Kecamatan Sumedang Selatan 2 orang
    • Kecamatan Cisitu 1 orangKecamatan Situraja 1 orang
    • Kecamatan Tanjungsari 2 orang
    • Kecamatan Tanjungmedar 1 0rang
    • Cikancung Bandung 1 orang

Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 61 orang, sebanyak 37 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenajah yang bersangkutan positif covid 19.

    1. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
  •  Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 2 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Cimanggung 1 orang
    • Kecamatan Jatinunggal 1 orang

Dari Jumlah 51 orang PDP, sebanyak 49 orang PDP telah dinyatakan selesai,

  • Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 24 orang,  dinyatakan  selesai  menjalani masa pemantauan 920 orang, sehingga jumlah total sebanyak 944 orang.
  • Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sebanyak 2.172 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 108 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.280 orang.
  • Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 122 orang.
  • Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 15 Mei 2020 adalah :
    • Selesai Rapid Test 3.036 orang
    • Selesai Rapid Test ulang 85 orang.
  • Sementara  itu,  hasil  Rapid  Test  yang  dilaksanakan  secara  masif  dari  tanggal   28 April 2020 sampai dengan 15 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.443 orang dengan hasil sebanyak 1.418 orang negatif dan 25 orang reaktif.
  • Hari ini, Jum’at  tanggal  15  Mei  2020  merupakan  hari  kesepuluh  dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
  • Perlu kita pahami bersama, bahwa PSBB bisa dikatakan berhasil apabila 5 capaian indikator keberhasilan PSBB dapat dipenuhi, yaitu :
  1. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan;
  2. Jumlah kasus menurun/hilang dan ditemukannya peta persebaran covid-19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR);
  3. Stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB;
  4. Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan; dan
  5. Jaring Pengaman Sosial dijalankan dengan baik dan efektif.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Chek Point yang sampai dengan 15 mei 2020 pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan sebagai berikut :
  1. Chek point A

?

Kendaraan diberhentikan

: 261 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 100 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 192 pelanggaran

  1. Chek Point B

?

Kendaraan diberhentikan

: 240 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 19 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 194 pelanggaran

  1. Chek Point C

 

?

Kendaraan diberhentikan

: 12.784 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 518 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 589 pelanggaran

 

  • Bagi masyarakat Sumedang yang mempunyai sanak Saudara di  Perantauan, diimbau untuk tidak melaksanaka mudik, sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka kami akan mengkarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
  • Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan 15 Mei 2020 telah disalurkan kepada sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen.
  • Bantuan sosial dari Pos lainnya, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
  • Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait covid 19, Pelaksanaan PSBB dan Bantuan Sosial Gugus Tugas Penanganan Covid 19 menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui :
    • Call Centre PSC 119
    • Website https//covid19.sumedangkab.go.id
    • Sumedang Simpati Quick Response 08112000133
  • Sejak kemarin dan hari ini, di Kecamatan Ujungjaya disalurkan Dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di sebanyak 9 desa kepada 767 Kepala Keluarga sebesar Rp. 600.000,- per KK dengan jumlah total Rp. 460.200.000,- , dengan rincian sebagai berikut :
    • Cibuluh                                 :           73 Kepala Keluarga;
    • Desa Palasari                      :           86 Kepala Keluarga;
    • Desa Sakur Jaya                 :           86 Kepala Keluarga;
    • Desa Kudangwangi             :           80 Kepala Keluarga;
    • Desa Palabuan                    :           83 Kepala Keluarga;
    • Desa Sukamulya                 :           86 Kepala Keluarga;
    • Desa Ujungjaya                   :           100 Kepala Keluarga;
    • Desa Cipelang                     :           72 Kepala Keluarga; dan
    • Desa Keboncau                   :           100 Kepala Keluarga.
  • Perlu Kami Informasikan bahwa Data Rekapitulasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :

 

URAIAN

NILAI

KETERANGAN

Belanja        Tidak        Terduga        untuk

Pencegahan      dan/atau      Penanganan COVID-19

796,150,000.00

Dinkes            (Divisi Operasi)

Belanja Tidak Terduga untuk insentif Petugas Posko Terpadu dalam pelaksanaan Optimalisasi Pembatasan

Sosial (Social Distancing)

220,500,000.00

Dishub            (Seksi Pusdalops)

Belanja Tidak Terduga untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 kepada Dinas Kesehatan

Kabupaten Sumedang untuk Tahap II

2.517.400.000,

Dinkes            (Divisi Operasi)

Belanja Tidak Terduga untuk insentif Petugas Posko Terpadu dalam pelaksanaan Optimalisasi Pembatasan Sosial (Social Distancing) di wilayah

Kabupaten Sumedang Tahap II

73,500,000.00

Dishub            (Seksi Pusdalops)

Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) selama 14 Hari mulai Tanggal 22 April s/d 5 Mei

2020

690,900,000.00

Satpol PP (Divisi Pengamanan Penegakan Hukum

Belanja Tidak Terduga untuk Insentif Petugas Posko Check Point dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang

420,000,000.00

Dishub (Seksi Pusdalops)

Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Kegiatan Dapur Umum Kabupaten sebagai Penunjang Pelaksanaan Kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

197,750,000.00

Dinsos            (Divisi Logistik)

Belanja     Tidak     Terduga               untuk Pemberian               Bantuan              Dana Penyelenggaraan Dapur Umum Bagi Desa dan Kelurahan se Kabupaten Sumedang ( 277 Desa/Kelurahan x @

Rp. 2.500.000,- )

692,500,000.00

Dinsos            (Divisi Logistik)

Belanja Tidak Terduga untuk Pembuatan Sarana Pendukung ( Berupa Bando Gugus Tugas, Back Drop, Spanduk, Brosur dan Banner ) pada setiap Pos-pos Pemeriksaan ( Check Point ) di Wilayah Kabupaten

Sumedang

55,726,000.00

Setda

Belanja Tidak Terduga untuk Jaring Pengaman   Sosial   (  15.000   kk  x Rp.

500.000     )     dan     Biaya    Operasional

Penyaluran ( 15.000 x Rp. 4.000 )

7,560,000,000.00

BPBD

Belanja Tidak Terduga untuk Pemberian                                Bantuan              Dana Penyelenggaraan   Dapur  Umum  Bagi

Desa   dan   Kelurahan   se  Kabupaten

 

692,500,000.00

 

Dinsos Logistik)

 

(Divisi

Sumedang ( 277 Desa/Kelurahan x @

Rp. 2.500.000,- ) Tahap II

 

 

 

Belanja         Tidak        Terduga         untuk Pelaksanaan Kegiatan Dapur Umum

Kabupaten sebagai

273,350,000.00

Dinsos Logistik)

(Divisi

Penunjang       Pelaksanaan       Kegiatan

Pembatasan     Sosial    Berskala    Besar

 

 

 

(PSBB) Tahap II

 

 

 

Belanja Tidak Terduga untuk insentif petugas Posko Check Point C dalam rangka Pembatasan

Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II

701,400,000.00

Dishub (Seksi Pusdalops)

Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 selama 14 Hari mulai Tanggal 6 s.d 19

Mei 2020 (tahap II)

535,500,000.00

Satpol    PP    (Divisi Pengamanan Penegakan Hukum

Belanja Tidak Terduga untuk Tambahan Pemberian Bantuan Dana Penyelenggaraan Dapur Umum Kabupaten dan Dapur Umum Desa / Kelurahan se Kabupaten Sumedang

dalam rangka PSBB Tahap II

141,480,000.00

Dinsos Logistik)

(Divisi

JUMLAH :

15,568,656,000.00

 


Demikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari Jum’at tanggal 14 Mei 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap tenang  dan  waspada  serta jangan panik  dalam menghadapi situasi ini. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

     Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG*

(penerbit: sumedangkab.go.id)