SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari Senin Tanggal 18 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :

  • Positif Covid-19
    1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB, terdapat pasien positif sebanyak 9 orang, yang terdiri dari                          :
      • Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
      • Kecamatan Jatinangor 3 orang
      • Kecamatan Cimanggung 1 orang
      • Kecamatan Buahdua 1 orang
      • Kecamatan Ujungjaya 2 orang
      • Kecamatan Tomo 1 orang

Dari total 10 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 1 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu pasien dari Kecamatan Darmaraja.

    1. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 18 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif, dengan data sebagai berikut :
  1. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 8 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Surian 1 orang
    • Kecamatan Buahdua 2 orang
    • Kecamatan Ujungjaya 2 orang
    • Kecamatan Paseh 1 orang
    • Kecamatan Ganeas 1 orang
    • Kecamatan Wado 1 orang
  2. PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 10 orang, terdiri dari :
    • Kecamatan Surian 1 orang
    • Kecamatan Sumedang Selatan 2 orang
    • Kecamatan Cisitu 2 orang
    • Kecamatan Situraja 1 orang
    • Kecamatan Tanjungsari 2 orang
    • Ciakncung Bandung 1 orang
    • Kecamatan Tanjungmedar 1 0rang

Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 64 orang, sebanyak 43 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenajah yang bersangkutan positif covid 19.

 
    1. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif  jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
  • Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang  yang  dirawat  dengan  memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, pada  hari ini t idak ada PDP, dimana dari jumlah 51 orang, 50 orang dinya takan selesai perawatan dan 1 orang meninggal.
  • Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah  orang  yang  memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 25 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 923 orang, sehingga jumlah total sebanyak 948 orang.
  • Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 122 orang.
  • Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 18 Mei 2020 adalah :
    • Selesai Rapid Test 3.039 orang
    • Selesai Rapid Test ulang 85 orang.
  • Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal    28   April 2020 sampai dengan 18 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.446 orang dengan hasil sebanyak 1.421 orang negatif dan 25 orang reaktif.
  • Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sebanyak 2.077 orang, jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 12 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.065 orang.
  • Hari ini, Senin tanggal 18 Mei 2020 merupakan hari ketiga belas dilaksanakannya PSBB Tahap ke II di Kabupaten Sumedang, yang akan berlangsung selama 14 hari sampai dengan tanggal 19 Mei 2020. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sumedang.
  • Perlu kita pahami bersama, bahwa PSBB bisa dikatakan berhasil apabila 5 capaian indikator keberhasilan PSBB dapat dipenuhi, yaitu :
  1. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan;
  2. Jumlah kasus menurun/hilang  dan  ditemukannya  peta  persebaran  covid- 19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR);
  3. Stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB;
  4. Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan; dan
  5. Jaring Pengaman Sosial dijalankan dengan baik dan efektif.
  • Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Chek Point yang sampai dengan 18 mei 2020 pukul 15.00 WIB, dapat kami laporkan sebagai berikut :
  1. Chek point A

?

Kendaraan diberhentikan

: 187 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 112 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 141 pelanggaran

  1. Chek Point B

?

Kendaraan diberhentikan

: 254 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 16 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 271 pelanggaran

  1. Chek Point C

?

Kendaraan diberhentikan

: 8.493 kendaraan

?

Kendaraan diputar balik

: 475 kendaraan

?

Jumlah pelanggaran

: 448 pelanggaran

  • Bagi masyarakat Sumedang yang mempunyai sanak Saudara di Perantauan, diimbau untuk tidak melaksanaka mudik, sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka kami akan mengkarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
  • Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana  yang  bersumber  dari  Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp. 7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen. Sedangkan Realisasi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sampai dengan tanggal 14 Mei 2020 telah terserapsebesar Rp. 15.568.656.000,-
  • Bantuan social dari Pos lainnya, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
  • Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran covid 19, diantaranya pasar, terminal dan tempat-tempat ibadah. Masyarakat Sumedang diminta agar selalu waspada dan tetap disiplin menjalankan Physical Distancing, menggunakan masker setiap bepergian keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun.
  • Perlu juga kiranya kami tegaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang belum mengeluarkan ketetapan apapun terkait dengan pelonggaran PSBB yang tetap dilaksanakan secara ketat. Diharapka Masyarakat Kabupaten Sumedang tetap mematuhi seluruh ketentuan yang diterapkan dalam PSBB. Disiplin, disiplin dan disiplin adalah satu satunya cara mengurangi laju penyebaran penularan covid 19.
  • Guna menghindari salah tafsir atas diterbitkannya Fatwa MUI terkait Shalat Idul Fitri, Gubernur Jawa Barat menerangkan jika shalat Jumat dan shalat Idul Fitri hanya diijinkan di wilayah berpredikat level 2, dan dilaksanakan sesuai protocol Covid-19, dimana sejauh ini Gubernur Jawa Barat TIDAK menyebutkan wilayah manapun di Jawa Barat yang diijinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah, karena proses pendataan dan evaluasi untuk menentukan level setiap wilayah belum selesai. (https://www.kompas.tv/article/81263/hindari-salah-tafsir-ridwan-kamil-jelaskan- fatwa-mui-terkait-salat-idul-fitri).
  • Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait covid 19, Pelaksanaan PSBB dan Bantuan Sosial, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui :

Demikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panik dalam menghadapi situasi ini. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.

Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.

GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG*

(penerbit: sumedangkab.go.id)