SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari ini Jumat Tanggal 22 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* Positif Covid-19
1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB, terdapat pasien positif sebanyak 9 orang, yang terdiri dari :
- Kecamatan Jatinangor 3 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Buahdua 1 orang
- Kecamatan Ujungjaya 2 orang
- Kecamatan Tomo 1 orang
- Kecamatan Ganeas 1 orang
Dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB, 3 orang diantaranya telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu dari Kecamatan Darmaraja, Jatinangor dan Sumedang Selatan.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak 8 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan PDP Reaktif, dengan data sebagai berikut :
a. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala, jumlahnya sebanyak 4 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Ujungjaya 1 orang
- Kecamatan Paseh 1 orang
- Kecamatan Wado 1 orang
- Kecamatan Buahdua 1 orang
b. PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 4 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Sumedang Selatan 1 orang
- Kecamatan Cisitu 1 orang
- Kecamatan Situraja 1 orang
- Kecamatan Tanjungmedar 1 orang
Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 65 orang, sebanyak 54 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid
19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction / SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif covid 19.
3. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
* Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, pada hari ini tidak ada PDP, dimana dari jumlah 51 orang, 50 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal.
* Secara umum jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Reaktif dan Non Reaktif adalah sebanyak 4 orang.
* Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 21 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 932 orang, sehingga jumlah total sebanyak 953  orang.
* Secara umum, total Orang Dalam Pemantauan (ODP) Reaktif dan Non Reaktif adalah sebanyak 25 orang.
* Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah Kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 129 orang.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 adalah :
- Selesai Rapid Test 3.088 orang
- Selesai Rapid Test ulang 85 orang
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh RSUD sampai dengan tanggal 21 Mei 2020 adalah sebanyak 1.263 orang dan selesai Rapid test Ulang sebanyak 75 orang.
* Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April 2020 sampai dengan 2 2 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.495 orang dengan hasil sebanyak 1.467 orang negatif dan 28 orang reaktif.
* Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sebanyak 3.058 orang, jumlah ini mengalami kenaikan sebanyak 807 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 2.251orang.
* Membatasi pergerakan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus corona, tetap merupakan upaya yang sangat penting dalam menekan penambahan kasus baru.
Berkaitan dengan hal itu, hari ini Jumat tanggal 22 Mei 2020 merupakan hari ketiga pelaksanaan PSBB Tahap ke III di Kabupaten Sumedang yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sebagai upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari Pandemi Covid 19. Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat bekerja sama untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB Tahap III di Kabupaten Sumedang.
* Perlu kita pahami bersama, bahwa PSBB bisa dikatakan berhasil apabila 5 capaian indikator keberhasilan PSBB dapat dipenuhi, yaitu :
1. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan;
2. Jumlah kasus menurun/hilang dan ditemukannya peta persebaran covid 19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test (RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
3. Stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB;
4. Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan; dan
5. Jaring Pengaman Sosial dijalankan dengan baik dan efektif.
* Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Check Point A dan Check Point Gabungan yang merupakan gabungan dari Check Point B dan C dan difokuskan di perbatasan. Adapun data 22 Mei 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Chek point A
* Kendaraan diberhentikan : 54kendaraan
* Kendaraan diputar balik : 778 kendaraan
* Jumlah pelanggaran : 36 pelanggaran
2. Chek Point B, tidak ada laporan karena Tim Chek Point B diperbantukan ke Chek Point C
3. Chek Point Gabungan B dan C
* Kendaraan diberhentikan : 18.005 kendaraan
* Kendaraan diputar balik : 1.660 kendaraan
* Jumlah pelanggaran : 489 pelanggaran
* Bagi masyarakat Sumedang yang mempunyai sanak Saudara di Perantauan, diimbau untuk tidak melaksanaka mudik, sebab bagi mereka yang memaksakan diri untuk mudik tanpa keterangan pendukung yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, maka kami akan mengkarantina mereka selama 14 hari di check point perbatasan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ada.
* Alhamdulillah, insentif untuk tenaga kesehatan dan medis yang berada di garda terdepan untuk melawan Covid-19 di Kabupaten Sumedang saat ini juga sudah dapat direalisasikan, dengan rincian sebagai berikut :
- RSUD : Rp 1,8 Milyar yang 80 persennya diperuntukan bagi tenaga kesehatan yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19;
- Dinas Kesehatan : Rp 3,5 Milyar untuk 2 bulan (April dan Mei) yang peruntukan bagi 35 UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda dan UPTD Gudang Farmasi dan Dinas Kesehatan terkait pandemi Covid-19.
Dengan demikian, turunnya insentif khususnya yang diberikan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis ini diharapkan dapat menjadi salah satu pemberi motivasi mereka untuk terus bekerja keras dan berjuang guna memutus rantai pandemi Covid-19 di
Kabupaten Sumedang.
* Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala Keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp.7.375.000.000,- atau sebesar 98,33 persen.
* Kemudian untuk Realisasi dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 telah terserap sebesar Rp. 20.102.570.900,- dengan rincian sebagai berikut :
1. Belanja Tak Terduga untuk pencegahan dan atau penanganan Covid 19 oleh Dinas Kesehatan (Divisi Operasi) sebesar Rp. 796.150.000,-
2. Belanja Tidak Terduga untuk insentif petugas posko terpadu dalam pelaksanaan optimalisasi pembatasan social dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 oleh Dinas Perhubungan (Seksi Pusdalop) sebesar Rp.220.500.000,-
3. Belanja Tidak Terduga untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 oleh Dinas Kesehatan Tahap II selaku Divisi Opeasi sebesar Rp.2.517.400.000,-
4. Belanja Tidak Terduga untuk insentif petugas posko terpadu dalam pelaksanaan optimalisasi pembatasan social dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 di wilayah kabupaten sumedang Tahap II oleh Dinas Perhubungan (Seksi Pusdalop) sebesar Rp. 73.500.000,-
5. Belanja Tidak terduga untuk pelaksanaan pembatasan social berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19 selama 14 hari mulai tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2020 oleh Satpol PP (Divisi Pengamanan dan Penegakan Hukum) sebesar Rp. 690.900.000,-
6. Belanja Tidak terduga untuk insentif petugas posko chek point dalam rangka pembatasan social berskala besar kabupaten sumedang oleh Dinas Perhubungan (seksi Pusdalop) sebesar Rp. 420.000.000,-
7. Belanja Tidak terduga untuk pelaksanaan kegiatan dapur umum kabupaten sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pembatasan social berskala besar oleh Dinas Sosial (Divisi Logistik) sebesar Rp. 197.750.000,-
8. Belanja Tidak terduga untuk pemberian dana bantuan dapur umum bagi desa dan kelurahan se kabupaten sumedang oleh Dinas Kesehatan (Divisi Logistik) sebesar Rp. 692.500.000,-
9. Belanja Tidak Terduga untuk pembelanjaan sarana pendukung berupa bando gugus tugas, back drop, spanduk, brosur dan baner pada setiap posko pemeriksaan/chek point di wilayah kabupaten sumedang oleh Sekretariat Daerah kabupaten Sumedang sebesar Rp. 55.726.000,-
10. Belanja Tidak terduga untuk jarring pengaman social tingkat kabupaten beserta biaya operasional pendistribusian oleh BPDB kabupaten sumedang sebesar Rp.7.560.000.000,-.
11. Belanja Tidak Terduga untuk pemberian bantuan dana penyelenggaraan dapur umum bagi desa dan kelurahan se kabupaten sumedang tahap ke II oleh Dinas Sosial (Divisi Logistik) sebesar Rp. 692.500.000,-
12. Belanja Tidak terduga untuk pelaksanaan kegiatan dapur umum kabupaten sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pembatasan social berskala besar Tahap II oleh Dinas Sosial (Divisi Logistik) sebesar Rp. 273.350.000,
13. Belanja Tidak terduga untuk pelaksanaan pembatasan social berskala besar dalam rangka percepatan penanganan covid 19 selama 14 hari dari tanggal 6 sampai dengan 19 mei 2020 oleh Satpol PP (Divisi Pengamanan dan penegakan hukum) sebesar Rp. 535.500.000,-
14. Belanja Tidak terduga untuk insentif petugas posko chek point C dalam rangka pembatasan social berskala besar Tahap II di Kabupaten Sumedang oleh Dinas Perhubungan (Seksi Pusdalop) sebesar Rp.701.400.000,-
15. Belanja Tidak Terduga untuk tambahan pemberian bantuan dana penyelenggaraan dapur umum kabupaten dan dapur umum desa / kelurahan se kabupaten Sumedang dalam rangka PSBB tahap II oleh Dinas Sosial (DIVisi Logistik) sebesar Rp. 141.480.000,-
16. Belanja Tidak Terduga untuk Operasional Wisma Isolasi Simpati oleh RSUD sebesar Rp. 325.583.600,-
17. Belanja Tidak terduga untuk pengadaan APD dan Alat Kesehatan lainnya dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Sumedang oleh Dinas Kesehatan (Divisi Operasi) sebesar Rp. 2.891.795.000,-
18. Belanja Tidak Terduga untuk pembayaran sarana dan prasarana dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di kabupaten sumedang oleh Dinas Perhubungan (SEKSI Pusdalop) sebesar Rp. 35.000.000,-
19. Belanja Tidak Tidak Terduga untuk operasional gugus tugas kabupaten oleh BPBD sebesar Rp. 129.500.000,-
20. Belanja Tidak terduga untuk insentif petugas Posko chek point perbatasan di Kabupaten sumedang oleh Dinas Perhubungan (Seksi Pusdalop) sebesar 549.000.000,-
21. Biaya operasional untuk divisi pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka PSBB tanggal 20 sampai dengan 29 mei 2020 oleh Satpol PP (DIvisi Pengamanan dan Penegakan Hukum) sebesar Rp. 70.000.000,-
22. Belanja Tidak terduga untuk labeling penerima bantuan jaring pengaman sosial penanggulangan covid 19 di kabupaten sumedang oleh Sekretariat Daerah kabupaten Sumedang sebesar Rp. 93.486.300,-
23. Belanja Tidak Terduga untuk pemberian bantuan dana penyelenggaraan dapur umum bagi desa dan kelurahan dalam rangka PSBB tanggal 20 sampai dengan 29 Mei 2020 oleh Dinas Sosial (Divisi Logistik) sebesar Rp. 405.950.000,-
24. Belanja Tidak Terduga untuk sewa tenda dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di wilayah kabupaten sumedang oleh Sekretariat daerah Kabupaten Sumedang sebesar Rp. 33.600.000,-
* Bantuan sosial dari Pos lainnya, mulai tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
* Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah titik berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran covid 19, diantaranya pasar, terminal dan tempat-tempat ibadah.
Masyarakat Kabupaten Sumedang diminta agar selalu waspada dan tetap disiplin menjalankan Physical Distancing, menggunakan masker setiap bepergian keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun. Masyarakat Sumedang agar lebih berhati-hati dan waspada akan bahaya penyebaran Covid-19 di pusat niaga. Penyebaran virus sangat mudah karena droplet bisa menempel di permukaan benda yang ada di pusat perniagaan.
* Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait Covid- 19, Pelaksanaan PSBB dan Bantuan Sosial, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui :
- Call Centre PSC 119
- Website https//covid19.sumedangkab.go.id
- Sumedang Simpati Quick Response 081 121 001 33
- http://mauneh.sumedangkab.go.id.
* Dalam menanggulangi pandemi Covid-19, diperlukan komitmen dan kedisiplinan serta kerjasama, tidak mudik, Lebaran di rumah dan silaturahmi online menggunakan teknologi komunikasi adalah solusi terbaik pengobat rindu dengan sanak saudara dan keluarga.
Demikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panik dalam menghadapi situasi ini. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ….
GUGUSTUGASPERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)