SUMEDANG - Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang, pada hari ini Jumat, 29 Mei 2020 Pukul 16.00 WIB masih perlu lebih diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
* PositifCovid-19
1. Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction / SWAB,terdapat pasien positif
sebanyak 8 orang, yang terdiri dari :
- Kecamatan Jatinangor 1 orang
- Kecamatan Cimanggung 1 orang
- Kecamatan Buahdua 1 orang
- Kecamatan Ujungjaya 2 orang
- Kecamatan Tomo 1 orang
- Kecamatan Ganeas 1 orang
- Kecamatan Tanjungsari 1 Orang
Dari total 12 orang pasien terkonfirmasi positif SWAB.sebanyak 4 orang telah selesai dan dinyatakan sembuh yaitu dari Kecamatan Darmaraja, Jatinangor dan Sumedang Selatan.
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan Rapid Test, dinyatakan Reaktif Rapid Test sebanyak
4 orang, dimana kategori Reaktif Rapid Test ini dipilah menjadi ODP Reaktif dan
PDP Reaktif, dengan data sebagai berikut :
a. ODP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test tapi tidak bergejala jumlahnya sebanyak 2 orang, terdiri dari :
- Kecamatan Paseh 1 orang
- Kecamatan Wado 1 orang
b. PDP Reaktif Rapid Test yaitu Reaktif Rapid Test dengan gejala klinis pneumonia atau comorbid penyakit tertentu, jumlahnya sebanyak 2 orang, dari Kecamatan Cisitu.
Jumlah total Reaktif Rapid Test sebanyak 67 orang, 60 orang dinyatakan selesai dan 3 orang meninggal. Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar covid 19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction /SWAB. Serta perlu kami sampaikan pula kepada seluruh warga masyarakat kabupaten sumedang, bahwa pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien covid 19, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar covid 19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan positif covid 19.
3. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien Rapid Test Reaktif jumlahnya dipisahkan dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan tujuan agar tidak terjadi duplikasi data.
* Pasien Dalam Pengawasan (PDP) adalah orang yang dirawat dengan memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam, ISPA serta pneumonia maupun yang tidak bergejala, pada hari ini ada 1 orang PDP yang berasal dari Kecamatan wado. Dari jumlah 52 orang, 50 orang dinyatakan selesai perawatan dan 1 orang meninggal.
* Secara umum jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Reaktif dan Non Reaktif adalah sebanyak 3 orang.
* Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19 dan memiliki gejala demam atau ISPA tanpa pneumonia, jumlahnya sebanyak 20 orang, dinyatakan selesai menjalani masa pemantauan 946 orang, sehingga jumlah total sebanyak 966 orang.
* Secara umum total Orang Dalam Pemantauan (ODP) Reaktif dan Non Reaktif adalah sebanyak 22 orang.
* Orang Tanpa Gejala (OTG) adalah orang yang tidak memiliki gejala, tetapi pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19, jumlahnya sebanyak 129 orang.
* Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 adalah :
- Selesai Rapid Test 3.128 orang
- Selesai Rapid Test ulang 85 orang
* Sementara itu, hasil Rapid Test yang dilaksanakan secara masif dari tanggal 28 April
2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dilakukan terhadap 1.535 orang dengan hasil sebanyak 1.506 orang negatif dan 29 orang reaktif.
* Rafid Test yang telah dilaksanakan oleh RSUD sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 adalah sebanyak 1.520 orang dan selesai rafid test ulang sebanyak 82 orang
* Orang Dalam Risiko (ODR) adalah orang yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit Covid-19, tetapi tidak memiliki gejala apapun, jumlahnya sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 sebanyak 4.394 orang, jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 166 orang dari hari sebelumnya yang berjumlah 4.560 orang.
* Hari ini Jumat tanggal 29 Mei 2020 merupakan hari kesepuluh atau hari terakhir pelaksanaan PSBB Tahap ke III di Kabupaten Sumedang, hal ini dilakukan sebagai
upaya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Sumedang dari Pandemi Covid 19.
Kami harapkan Masyarakat Kabupaten Sumedang dapat bekerja sama untuk mematuhi
segala peraturan yang telah ditetapkan dalam pemberlakuan PSBB Tahap III di
Kabupaten Sumedang.
* Perlu kita pahami bersama, bahwa PSBB bisa dikatakan berhasil apabila 5 indikator keberhasilan PSBB dapat dipenuhi, yaitu :
1. Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan;
2. Jumlah kasus menurun/hilang dan ditemukannya peta persebaran covid 19 melalui tes masif dengan metode Rapid Diagnostic Test(RDT) maupun Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
3. Stabilnya ekonomi selama penerapan PSBB;
4. Volume kendaraan dan pergerakan orang kurang dari 30 persen baik di pemukiman maupun di jalanan; dan
5. Jaring Pengaman Sosial dijalankan dengan baik dan efektif.
* Berkaitan dengan hal Tersebut, untuk mengendalikan, mengatur dan membatasi pergerakan orang, serta mendeteksi kemungkinan orang terpapar covid 19, baik di dalam wilayah Kabupaten Sumedang maupun yang keluar masuk Kabupaten Sumedang, telah dibentuk Posko Check Point A dan Check Point Gabungan yang merupakan gabungan dari Check Point B dan C dan difokuskan di perbatasan. Adapun data 29 Mei 2020 sampai dengan pukul 15.00 WIB dapat kami laporkan sebagai berikut :
1. Chek point A
- Kendaraan diberhentikan : 5 4 Kendaraan
- Kendaraan Putar Balik : 9 7 Kendaraan
- Jumlah Pelanggaran : 3 8 Pelanggaran
2. Chek Point Perbatasan (Chek Point C)
- Kendaraan diberhentikan : 33.505 Kendaraan
- Kendaraan Putar Balik : 665 Kendaraan
- Jumlah Pelanggaran : 5 1 0 Pelanggaran
* Insentif untuk tenaga kesehatan dan medis yang berada di garda terdepan untuk melawan Covid-19 di Kabupaten Sumedang saat ini juga sudah dapat direalisasikan, dengan rincian sebagai berikut :
- Rumah Sakit Umum Sumedang sebesar Rp. 74.705.000,- untuk kegiatan Isolasi Wisma Simpati di Islamic Centre yang bersumber dari Dana Biaya Tidak Terduga (
B TT )
- Rumah Sakit Umum Sumedang Sebesar Rp. 1.799.974.000,- untuk kegiatan tenaga pelayanan kesehatan pasien yang dirawat di Rumah sakit Umum Sumedang dengan sumber biaya dari Refocusing DPA BLUD Rumah Sakit Umum Sumedang.
- Dinas Kesehatan sebesar Rp 3,5 Milyar untuk pembayaran insentif selama 2
bulan (April dan Mei) dengan peruntukan bagi 35 UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda dan UPTD Gudang Farmasi serta Dinas Kesehatan terkait pandemic Covid-19.
Dengan demikian, turunnya insentif khususnya yang diberikan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus bekerja keras dan berjuang guna memutus rantai pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
* Selanjutnya, penyaluran Bantuan Sosial dengan dana yang bersumber dari Data Non DTKS Kabupaten Sumedang, yang berjumlah 15.000 kepala keluarga berupa Bantuan langsung Tunai (BLT) sebesar Rp. 500.000,- per kepala keluarga, melalui Bank Sumedang, Progresnya sampai dengan saat ini telah disalurkan sebanyak 14.750 Kepala keluarga dengan total nilai uang yang telah disalurkan yaitu sebesar Rp.7.375.000.000,-
atau sebesar 98,33 persen.
* Bantuan sosial dari pos lainnya, sejak tanggal 14 Mei 2020 secara bertahap mulai disalurkan, baik itu bantuan yang berasal dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Dana Desa serta Bantuan berupa Gerakan Nasi Bungkus (Gasibu) yang dikelola oleh Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang selama ini sudah berjalan setiap hari.
* Pasca Hari Raya Idul Fitri, masih banyak sejumlah titik sangat berpotensi menjadi lokasi rawan penyebaran covid 19, diantaranya pasar, terminal dan tempat-tempat ibadah, untuk itu Masyarakat Kabupaten Sumedang diminta agar selalu waspada dan tetap disiplin menjalankan Physical Distancing, menggunakan masker setiap bepergian keluar rumah dan sering mencuci tangan pakai sabun. Masyarakat Sumedang harus lebih berhati-hati dan waspada akan bahaya penyebaran Covid-19 di pusat perniagaan.
Sebab penyebaran virus sangat mudah karena droplet bisa menempel di permukaan benda yang ada di pusat perniagaan, tempat ibadah dan tempat lainnya yang dalam keseharian sering kita sentuh.
* Dalam rangka melayani kebutuhan informasi dan pengaduan terkait Covid-19, Pelaksanaan PSBB dan Bantuan Sosial, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyediakan pelayanan informasi dan pengaduan masyarakat melalui :
- Call Centre PSC 119
- Website https//covid19.sumedangkab.go.id
- Sumedang Simpati Quick Response 081 121 001 33
- http://mauneh.sumedangkab.go.id.
* Perlu kiranya semua mafhum, bahwa selama vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan dan pengetesan belum maksimal, maka pembatasan sosial secara proporsional masih berjalan sesuai dengan sistem tingkat kewaspadaan/levelling masing-masing kabupaten/kota yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
* Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur dengan Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional, dimana ditetapkan bahwa PSBB di kasawan Bodebek diperpanjang dimulai dari 30 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, sementara di luar Bodebek, perpanjangan dilakukan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.
* Perpanjangan PSBB diikuti dengan informasi nilai level kewaspadaan Covid-19 di setiap wilayah, maka istilahnya bukan new normal, bukan pelonggaran, bukan relaksasi, melainkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
* Untuk di wilayah Kabupaten Sumedang, berdasarkan hasil video conference Gubernur Jabar dengan Bupati Sumedang yang dilaksanakan hari ini tanggal 29 Mei 2020, dipaparkan Gubernur bahwa Kabupaten Sumedang bersama dengan 14 kabupaten/kota lain di Jawa Barat masuk ke dalam Zona Biru, yang artinya Kabupaten Sumedang bisa melakukan New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru.
* Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Sumedang akan dimulai pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2020, dimana di dalam pelaksanaan AKB termasuk pula adaptasi kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan secara bertahap dan dibarengi dengan peningkatan kewaspadaan individu di ruang publik. Masyarakat Sumedang harus tetap disiplin memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
* Terhitung mulai tanggal 2 Juni 2020, tempat ibadah sudah mulai lagi bisa digunakan sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, dan di tempat keramaian seperti Mall dan pasar tradisional akan dilakukan penjagaan oleh TNI-Polri. Untuk itu, dalam beberapa hari ke depan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang akan melakukan sosialisasi secara bertahap dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk para wirausaha, SKPD dan lain-lain.
* Banyak negara yang menyambut adaptasi ini dengan euphoria, sehingga terjadi lonjakan penularan dan muncul kluster baru. Untuk itu, warga Sumedang harus disiplin dan taat aturan.
Demikian, Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sumedang pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap tenang dan waspada serta jangan panik dalam menghadapi situasi ini. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Bilahitaufik walhidayah Wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh ….
GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KABUPATEN SUMEDANG

(penerbit: sumedangkab.go.id)