Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa tanggal 8 Maret 2022 Pukul 16.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangannya adalah sebagai berikut :
• Kasus Konfirmasi :
- Dirawat/diisolasi sebanyak 403 orang (3,93%) dengan rincian: 32 dirawat (30 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 371 isolasi mandiri
- Sembuh /Selesai Isolasi : 9.510 orang (92,71%)
- Meninggal : 345 orang (3,36%)
- Jumlah : 10.258 orang
- BOR RSUD : 28,07%
- (32 >> Terkonfirmasi 31 : (30 asal Sumedang, 1 luar Sumedang, 1 suspek (1 orang Sumedang, 0 orang luar Sumedang)
Hari ini ada penambahan 90 orang terkonfirmasi (31 diantaranya inout) asal :
13 orang Kecamatan Buahdua (13 inout)
1 orang Kecamatan Cibugel
4 orang Kecamatan Cimalaka
4 orang Kecamatan Cimanggung
1 orang Kecamatan Cisarua
1 orang Kecamatan Cisitu
0 orang Kecamatan Conggeang
3 orang Kecamatan Darmaraja
1 orang Kecamatan Ganeas
2 orang Kecamatan Jatigede
11 orang Kecamatan Jatinangor
1 orang Kecamatan Jatinunggal
1 orang Kecamatan Pamulihan
1 orang Kecamatan Paseh
4 orang Kecamatan Rancakalong
2 orang Kecamatan Situraja
1 orang Kecamatan Sukasari (1 inout)
6 orang Kecamatan Sumedang Selatan
8 orang Kecamatan Sumedang Utara (1 inout)
6 orang Kecamatan Surian (6 inout)
6 orang Kecamatan Tanjungkerta (5 inout)
3 orang Kecamatan Tanjungmedar
0 orang Kecamatan Tanjungsari
2 orang Kecamatan Tomo
2 orang Kecamatan Ujungjaya
6 orang Kecamatan Wado
Hari ini ada 68 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri :
14 orang Kecamatan Buahdua
0 orang Kecamatan Cibugel
2 orang Kecamatan Cimalaka
0 orang Kecamatan Cimanggung
0 orang Kecamatan Cisarua
1 orang Kecamatan Cisitu
2 orang Kecamatan Conggeang
1 orang Kecamatan Darmaraja
0 orang Kecamatan Ganeas
0 orang Kecamatan Jatigede
15 orang Kecamatan Jatinangor
1 orang Kecamatan Jatinunggal
0 orang Kecamatan Pamulihan
1 orang Kecamatan Paseh
0 orang Kecamatan Rancakalong
0 orang Kecamatan Situraja
1 orang Kecamatan Sukasari
0 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Sumedang Utara
6 orang Kecamatan Surian
6 orang Kecamatan Tanjungkerta
0 orang Kecamatan Tanjungmedar
10 orang Kecamatan Tanjungsari
1 orang Kecamatan Tomo
0 orang Kecamatan Ujungjaya
6 orang Kecamatan Wado
Pasien Terkonfirmasi dirawat yang meninggal dunia hari ini 3 orang asal :
1 orang Kecamatan Ganeas
1 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Sumedang Utara
Pasien meninggal dengan status suspek 0 orang Kasus Suspek :
- Dirawat/diisolasi : 1 orang
- Selesai perawatan : 2.699 orang
- Probable : 167 orang
- Jumlah : 2.867 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
• Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.
• Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
- Dinkes : 27.997 orang
- RSUD : 5.183 orang
- Jumlah Keseluruhan : 33.180 orang
• Hari ini ada penambahan PCR: 61 spesimen
• Positivity Rate : 14,3 %
• Total Spesimen Antigen : 31,698 sampel (bertambah 153)
• Kontak Erat:
- Dalam Pemantauan : 88 orang
- Selesai : 5.143 orang
- Total Kontak Erat : 5.231 orang
• Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tentang perubahan ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali,
• Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019:
a. Dilaksanakan patrol kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan se-Kabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten sebanyak 40 personil.
b. Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dilaksanakan juga oleh Kecamatan- Kecamatan, dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 30 personil,yang terdiri dari unsur Koramil dan Unsur Polsek, dan 40 personil yang terdiri dari unsur Pol PP. Sehingga Dallam hal ini, terdapat 100 personil yang terlibat.
c. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 13.00 WIB.
d. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nomor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
• Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Melaksanakan Pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan Sanksi Administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.
b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
d. Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protokol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.
• Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:
1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mombatasi mobilitas
• Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.
Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Selasa tanggal 8 Maret 2022, kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan.
Billahittaufiq walhidayah wasalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh………
SATUAN TUGAS PENANGANAN COVID-19
DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
(penerbit: sumedangkab.go.id)