DISDUKCAPIL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kini menggulirkan program inovasi layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dengan ex nama "Simpay Tenar" (Sistem Pelayanan Penganten Anyar).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil A Beni Triyadie mengatakan, Simpay Tenar merupakan sebuah inovasi pelayanan dalam bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat yang akan memasuki jenjang pernikahan. Bagi pengantin anyar ini, Pemkab berkomitmen memberikan fasilitas perubahan administrasi kependudukannya saat ijab qobul sepasang suami istri.  "Ini sudah kami lakukan untuk dua pasangan pengantin. Mereka langsung mendapatkan perubahan administrasi kependudukan saat hari akad nikah," terang Beni, Senin (24/2/2020).

Beni menjelaskan, adapun perubahan administrasi kependudukan tersebut adalah perubahan KTP-el bagi pasangan suami istri tersebut dan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru.  Selanjutnya perubahan KK bagi kedua orang tua dari pasangan pengantin tersebut serta penerbitan akta perkawinan bagi pasangan suami istri non muslim.
Bagi masyarakat yang akan menikah dan ingin mendapatkan perubahan administrasi kependudukan langsung saat pernikahan, maka bisa mendaftar terlebih dahulu ke kantor Disdukcapil minimal satu minggu sebelum hari akad.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah menyerahkan KTP-el asli kedua mempelai, KK asli orang tua, dan kedua mempelai sudah memutuskan untuk tinggal di Sumedang, serta SKPWNI bagi masyarakat yabg berasal dari luar Kabupaten Sumedang. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)