Sebuah rumah sakit memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan dan rumah sakit juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasien dan keluarga.

Hak serta kewajiban pasien dan keluarga merupakan elemen dasar dari semua interkasi yang sering terjadi di rumah sakit, antara staf dirumah sakit, pasien dan keluarga. Rumah sakit sebagai lembaga pemberi pelayanan kesehatan harus dapat memberikan kepercayaaan dan berkomunuikasi yang baik dengan pasien dan keluarga untuk saling  memahami dan melindungi nilai – nilai budaya, psikososial dan nilai – nilai spritual pasien.

Oleh karena itu, maka diperlukan sosialisasi secara terus menerus terkait dengan hak pasien dan keluarga terhadap seluruh staf rumah sakit, baik staf medis maupun staf non klinis lainnya, agar setiap staf dapat memberikan proses asuhan yang bertanggung jawab dan melindungi hak pasien dan keluarga.

Kegiatan sosialisasi hak pasien dan keluarga dilaksanakan selama 3 hari yaitu tanggal 24, 25 dan 27 September tahun 2019, dengan peserta terdiri Dokter, Staf Administrasi, POS, Cleaning service, Perawat dan staf penunjang lainnya. dengan narasumber dari bidang keperawatan dan tim diklat rsud sumedang.

(penerbit: sumedangkab.go.id)