Penulis :  Endan Dodi Kusnaedi | Editor : Deddi Rustandi

DISKOPUKMPP - Wilayah Kabupaten Sumedang saat ini belum bisa dikembangkan menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sekalipun banyak sentra sentra penghasil tembakau di wilayah Kabulaten Sumedang. Belum bisanya Sumedang menjadi KIHT berdasarkan kajian yang dilakukan pihak ketiga bekerjasama dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DISKOPUKMPP) kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Perindustrian DiskopUKMPP Sumedang Sutisna mengatakan, kajian KIHT dilapangan diwilayah Sumedang dilakukan selama kurang lebih dua bulan mencakup semua wilayah. "Kesimpulan kajian KIHT untuk tahun ini dan tahun depan 2023, belum memungkinkan dibentuk KIHT," jelas Sutisna,  Kamis (8/12/2022).

Menurutnya,  untuk ke depannya mungkin saja bisa dikembangkan KIHT seiring dengan perkembangan zaman. Salah satu penyebab belum bisa dikembangkannya KIHT di Sumedang adalah belum adanya industri hasil tembakau batangan dalam hal ini rokok. "Selama ini walaulun Sumedang dikenal sebagai penghasil tembakau namun belum ada industri rokoknya," jelas Sutisna.

Dibentuknya KIHT memang berangkat dari adanya industri industri rokok yang dibuat secara rumahan. Sehingga untuk mengantisifasinya beredarnya rokok ilegal maka pemerintah berinisiatif membentuk KIHT, sehingga rokok rokok yang dihasilkan dari rumahan tersebut menjadi legal tentunya dengan adanya pita rikok yang dikeluarkan kantor bea cukai. [*]

(penerbit: sumedangkab.go.id)