GAJAH AGUNG - Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid 19, Kabupaten Sumedang akan diusulkan masuk ke dalam pembatasan sosial berskala besar  (PSBB) tahap II bersama wilayah Bandung Raya.

"Namun demikian usulan ini setelah terlebih dahulu melihat pergerakan penyebaran terakhir Covid-19," jelas Direktur RSUD Sumedang Aceng Solahudin.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.  "Tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran dari Covid-19 di suatu wilayah dengan lingkup yang ada di dalam PSBB berupa peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sosial budaya di tempat umum atau fasilitas umum, moda transportasi dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan," katanya.

Adapun layanan utama, lanjut Aceng, akan tetap berjalan selama pemberlakuan PSBB, seperti supermarket, pasar, toko/tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, bahan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi, pelayanan kesehatan dan kegiatan olah raga dan transportasi umum, dengan berpedoman pada pembatasan kerumunan dan protokol yang berlaku. (end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)