SUMEDANGKAB.GO.ID, KOTA – Kabupaten Sumedang memiliki 151 Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja yang bertugas dan berperan dalam memberikan wawasan dan pengetahuankesehatan remaja. PIK Remaja terbentuk di Kampung KB yang ada di Sumedang. Dari 151 PIK Remaja ini, 15 PIK diantaranya merupakan PIK Remaja dari jalur Pendidikan dan sisanya merupakan jalur masyarakat.

Kasie Kesehatan Reproduksi Remaja Erna Juwita mengatakan pembentukan PIK Remaja sebagai upaya untuk memberikan pengetahuan terhadap para remaja terutama dalam membentuk remaja yang berkualitas.

"Output akhir dari PIK R ini adalah bagaimana remaja bisa menunda pernikahan dini sesuai dengan program PIK R yaitu PUP (penundaan usia pernikahan)," jelas Erna, Kamis (23/7/2020).

Dijelaskan Erna, untuk saat ini Program PUP untuk wanita minimal usia 21 tahun dan laki laki usia minimal 25 tahun. Semua remaja dengan kisaran umur 10 tahun hingga 24 tahun (belum menikah) bisa menjadi anggota PIK R. Dalam PIK R ini, remaja akan mendapatkan wawasan dan pengetahuan sehingga ketika suatu saat menikah mereka telah siap.

"Yang jelas lewat program.ini diharapkan bisa menekan angka kelahiran dan juga menghindari stunting serta menghasilkan generasi yang berkualitas," tandasnya.***(end)

(penerbit: sumedangkab.go.id)