Kabupaten Sumedang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 6 (enam) kali berturut-turut dalam Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, yang disampaikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Arman Syifa, SST, MAcc, Ak.), melalui Video Conference. Adapun jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP tersebut, wajib disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
 
Pada hari ini telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas LKPD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019 yang diikuti oleh seluruh Kepala SKPD di Kabupaten Sumedang bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Sumedang. Rabu, (1/7/2020)
 
Rapat dibuka oleh Inspektur Kabupaten Sumedang (Drs. H. Subagio, M.Si), beliau mengatakan ada 4 (empat) hal yang berkaitan dengan indikator pelaksanaan audit, yaitu :
1. Sistem Akuntansi Pemerintah;
2. Kecukupan Pengungkapan;
3. Efektifitas Sistem Pengendali Internal;
4. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Kabupaten Sumedang, dari 26 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat tindak lanjut penyelesaian temuan BPK ini masuk kedalam kategori 10 besar, dengan presentasi 82 % (diatas rata-rata Jawa Barat).
 
Dalam arahannya Wakil Bupati Sumedang (H. Erwan Setiawan, M.Si) menyampaikan, apa yang telah kita raih secara berturut-turut ini terus kita pertahankan, lanjutkan dan tingkatkan. Walaupun ada beberapa permasalahan, hal itu akan segera diselesaikan. Khusus kepada Bagian Aset untuk segera membuat tim inventarisasi aset, dan dibantu oleh seluruh Kepala SKPD dengan pendampingan dari inspektorat sehingga mampu mempertahankan WTP yang sudah diraih secara 6 berturut-turut ini. (Diskominfosanditik)

(penerbit: sumedangkab.go.id)