SUMEDANGKAB.GO.ID, PEMKAB – Setelah bertahun-tahun lamanya, Pemkab Sumedang kini menyusun Perda tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda. Kebijakan ini baru dipayungi hukum berupa Peraturan Bupati Tahun 2009. Kebijakan terus bergulir dengan mengaitkannya pada perrda-perda lain tentang kebudayaan.

“Pemkab mengakukan Raperda SPBS sebagai kebijakan inovatif pelestarian budaya di Sumedang yaitu dengan menjadikan Sumedang Puseur Budaya Sunda atau dikenal dengan SPBS,” kata Bupati Sumdang Dony Ahmad Munir, Rabu (30/10/2019).

SPBS pertama kali diluncurkan sebagai kebijakan Pemkab Sumedang pada Tahun 2009 hingga berbuah berbagai prestasi bagi Sumedang salah satunya berhasil dibangunnya Kantor Pemkab Sumedang yang mengusung budaya sunda yaitu bentuk artsitektur bangunan.

Menurut Dony, kebijakan ini sebenarnya bermakna filosofis kuat dari sejarah Sumedang. Dari makna ini maka setiap warga Sumedang harus memiliki semangat dan tekad untuk memberikan sumbang pikiran dan karya nyata yang terbaik dan tanpa pamrih bagi kepentingan bangsa dan negara.***(vrs)

(penerbit: sumedangkab.go.id)