BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jabar memberikan kesimpulan sesuai kriteria dengan pengecualian atas  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja  Daerah terkait Infrastruktur Tahun Anggaran 2019. Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menerima penyerahan LHP dari BPK di  Auditorium lantai 5 BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (31/1/2020).

LHP diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Arman Syifa kepada para pimpinan DPRD dan kepala daerah. Selain untuk Sumedang LHP diserahkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Sukabumi, Pemkab Cirebon, Pemkab Kuningan,  PemkabBekasi , dan Pemkab Bogor.

Berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan sesuai kriteria dengan pengecualian untuk Pemkab Sumedang. Kesimpulan yang sama juga diterima Pemprov Jawa Barat,  Cirebon dan Kuningan.

Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (keyakinan positif) untuk menjawab tujuan pemeriksaan. Kesimpulan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari 4 macam kesimpulan, yaitu sesuai dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian, tidak sesuai kriteria, dan tidak menyatakan kesimpulan.

LHP atas kepatuhan ini menyajikan informasi mengenai kepatuhan entitas yang diperiksa dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik yang ditetapkan. Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan Negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan visi BPK.

Sebelum LHP Kepatuhan ini diserahkan, BPK telah meminta tanggapan kepada para Kepala Daerah atas konsep rekomendasi BPK, termasuk rencana aksi  yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Rekomendasi yang dimuat dalam LHP kepatuhan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan kepada BPK sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) UU 15 tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan  Adapun DPRD diharapkan dapat mendorong dan mengawasi tindak lanjut rekomendasi BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan  pada Desember tahun lalu menunjukan beberapa gambaran umum, yaitu indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, keterlambatan penyelesaian yang belum dikenakan denda keterlambatan.

Atas permasalahan permasalahan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan rekomendasi agar kelemahan kelemahan yang ada dapat diatasi dan kelebihan pembayaran maupun kekurangan penerimaan yang dapat merugikan keuangan daerah dapat segera ditagih dan disetorkan ke Kas Daerah. [hms/vrs]

(penerbit: sumedangkab.go.id)